Kepolisian Tetapkan Empat Oknum Polisi Tersangka Kasus Penculikan WNA

Kriminal1,019 views

Laporan : Erwin S

JAKARTA,poskota.net- Pihak kepolisian menetapkan empat orang oknum polisi yang terlibat dalam kasus penculikan warga negara asing (WNA) asal Inggris, Matthew Simon.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan empat oknum tersebut terancam sanksi berat atas kejahatan yang dilakukan. Empat orang tersebut adalah personel Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Bripda Julia Bita Bangapadang, serta tiga orang anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, yaitu Bripda Nugroho Putro Utomo, Briptu Herodotus, dan Bripda Sandika Bayu Segara.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik. Polisi juga telah memiliki sejumlah alat bukti yang cukup membuktikan tindakan pidana yang dilakukan keempatnya.

“Keempatnya juga telah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya. Sudah ditetapkan tersangka sejak seminggu lalu,” ungkap Argo di Gedung The Tribrata, Jakarta, Jumat (8/11/2019).

Menurut Argo, keempat personel polisi itu dijerat dengan Pasal 368 KUHP ayat 1 mengenai pemerasan. Atas perbuatan yang mereka lakukan, keempatnya terancam hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

“Keempatnya Sudah kita kenakan pasal pemerasan,” tegas Argo.

Keempat orang tersebut terlibat dalam penculikan dan pemerasan terhada Matthew Simon pada 30 Oktober 2019 lalu. Penculikan tersebut dilatarbelakangi perselisihan bisnis antara Matthew dengan pelaku lain bernama Giovani. Giovani kemudian merencanakan penculikan dengan bantuan pacarnya yang bernama Nola Aprilia.

Nola yang merupakan saudara Bripda Julia Bita, meminta bantuan saudaranya itu untuk melakukan penculikan terhadap Matthew.

“Dalam aksinya, Julia Bita dibantu tiga orang rekannya dari Polres Metro Jakarta Timur,” tandas Argo. (erw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed