Jatuh Vonis Sepuluh Tahun Membantai Teman Sendiri Hingga Tewas

Nasional7,412 views

Laporan : Danil Iskandar

SAMARINDA,poskota.net- Vonis Hakim Pengadilan Negri Samarinda pada Fitran (33) warga Loa Buah kecamatan sungai Kunjang, langsung menerima putusan dari Hakim (PN) usai pembacaan putusan penjara 10 tahun yang akan dijalaninya terali besi.

Jaksa Penuntut (JPU) pun demikian menerima putusan tersebut. Sebelumnya JPU menuntut 12 thn, karena perbuatannya terbukti melanggar pasal 338 KUHP karena dgn sengaja menghabisi nyawa Andi (26). Kejadian berawal saat korban Andi bersama Fitran dan kawan2 bermain kartu remi di sebuah rumah di kawasan Loa Janan Ilir kelurahan Sengkotek.

Saat bermain remi tersebut, terjadi diduga cekcok gara2 pembagian kartu remi. Perkelahian antara Fitran dan Andi sempat dilerai. Kemudian Fitran keluar dari gang, Andi menyusul sambil mengeluarkan badik. Fitran mengabil kayu dan di pukulkan ke Andi, kemudian Andi menghujamkan badiknya dan mengenai dada kanan Fitran.

Ketika Andi berusaha menikam utk kedua kali Fitran merebut badik, akhirnya badik berhasil di rebut dengan membabi buta Fitran menusukkan badik kearah Andi dan berakibat tewasnya Andi. Setelah itu Fitran meninggalkan lokasi.Menurut hasil visum Andi mengalami luka robek dilengan,dada dan bagian paha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed