Presiden Lantik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023

Nasional9,180 views

Laporan : Erwin Silitonga

JAKARTA,poskota.net- Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik secara resmi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023.

Pelantikan dilakukan dengan pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (20/12). Lima orang yang dilantik terdiri dari satu orang ketua dan empat orang anggota. Ketua Dewan Pengawas KPK adalah Tumpak Hatorangan Panggabean.

Adapun empat orang anggotanyan adalah Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, serta Syamsuddin Haris.

“Saya bersumpah, berjanji, bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara republik Indonesia,” ucap Dewan Pengawas KPK.

Mereka juga menyampaikan sumpah untuk menjalankan tugas dan kewenangan dengan sungguh-sungguh, seksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu.

“Akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara.” Sumpah mereka.

Setelah pengucapan sumpah jabatan, para anggota Dewan Pengawas KPK menandatangani berita acara pelantikan. Penandatangan berita acara dilakukan di hadapan Presiden Jokowi.

Tumpak Hatorangan Panggabean adalah mantan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007, sekaligus mantan pelaksana tugas Ketua KPK 2009-2010. Harjono merupakan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008. Ia ditunjuk sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum pada 2017 lalu.

Albertina Ho merupakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang. Namanya dikenal sebagai ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus suap pegawai pajak Gayus Tambunan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lalu, Artidjo Alkostar adalah mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, yang pensiun pada Maret 2018. Ia mendapat banyak sorotan atas keputusan memperberat vonis terdakwa kasus korupsi.

Sementara Syamsuddin Haris adalah peneliti senior Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Syamsuddin yang merupakan lulusan FISIP Universitas Nasional (S-1) dan FISIP UI (S-2 dan S-3) ini, mengajar pada Program Pasca-Sarjana Ilmu Politik pada FISIP Unas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed