Proyek Jembatan PTPN XII Kalirejo Glenmore Mangkrak. FKP2 Kirim Surat Ke Menteri BUMN

Daerah852 views

Laporan: I.G Prasetyo

BANYUWANGI – Pembangunan proyek jembatan penghubung antara Afdeling Sukorejo dengan kantor induk PTPN XII Kebun Kalirejo di Kecamatan Glenmore, Banyuwangi yang sempat mangkrak kini menuai kontrofersi.

Sebelumnya, masyarakat sekitar sangat menyayangkan proyek milyaran rupiah tersebut di tinggal begitu saja oleh kontraktor sebelum selesai pekerjaan dan terlihat tidak ada tindak lanjut dari aktifitas pelaksana proyek. Sehingga beberapa waktu lalu, tampak bahan material seperti puluhan beton penyangga yang menumpuk, lalu pasangan tiang pancang atau penyangga dan pasangan ram besi mulai tertutup rimbunan semak belukar.

Kondisi itu membuat warga Glenmore khususnya warga yang berdekatan dengan lokasi jembatan resah karena puing – puing dan tumpukan material jembatan rawan binatang berbisa ular dan memberikan pemandangan yang tidak sedap.

Di konfirmasi hal tersebut, Danang Joko Prasetyo S.P, Manager PTPN XII Kebun Kalirejo mengatakan, sebenarnya proyek tersebut sudah di lanjutkan. Terbukti di lokasi proyek sudah di dirikan beberapa bangunan persiapan kantor dan gudang material oleh pihak kontraktor yang baru.

“Beberapa hari yang lalu pihak pelaksana PT. ALB – Anugerah Lahan Baru ( kontraktor yang baru,red) sudah melakukan pengukuran dan mendirikan direksi keet di lokasi jembatan,” Ujarnya.Selasa,(31/12/2019).

Saat di singgung tentang terbengkelainya proyek jembatan dan adanya dugaan kerugian negara Danang, mengungkapkan bahwa tidak berani menjelaskan karena pihak kebun hanya sebagai obyek tempat saja, terkait hal itu semua kewenangan direksi pusat.

“Adapun dugaan penyalah gunaan dan pelanggaran proyek saya tidak tau, termasuk mungkin pemutusan kontrak ke kontraktor dan sangsi hukum itu ranah kantor pusat.” Ujarnya lagi.

Sementara Noto Suwarno, Sekretaris FKP2 (Forum Komunikasi Pendamping Perkrbunan) mengatakan, sebenanya proyek jembatan itu sudah harus selesai pada bulan April 2019 kemarin. “Proyek itu di mulai pada bulan September 2018, dan harus selesai sesuai apa yang telah direncanakan yaitu jangka waktu selama 8 bulan harus sudah berakhir.”Ujarnya.

Atas kejadian ini FKP2 melayangkan surat tertulis kepada Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara), Erick Thohir, pada tanggal 16 Desember lalu. Dalam surat kritikan ke Menteri tersebut, FKP2 berharap adanya tindakan untuk menyelesaikan dan melanjutan proyek.

Dalam surat tersebut FKP2 juga meminta ke Menteri BUMN untuk mengkaji ulang pekerjaan tersebut, mengingat saat ini didalam intruksi Presiden Dan Menteri BUMN yang menegaskan bahwa dalam hal – hal yang dapat merugikan perusahaan dan negara, oleh karenanya sepatutnya peserta lelang atau pemenang tender yang terindikasi menyalahi aturan kena Blacklist dan mendapat sanksi hukum yang berlaku.

Sekedar di ketahui proyek jembatan tersebut sebelumnya dikerjakan oleh PT. Rekaya Semut -Jakarta dengan nilai anggaran Rp.22 milyar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed