Kepolisian Harus Tertibkan Mata Elang Untuk Menghindari Konflik Massa Jalanan

Nasional446 views

Laporan : Erwin Silitonga

JAKARTA,poskota.net- Kericuhan yang terjadi di salah satu lokasi yang diduga markas kelompok penagih hutang (debt collector) atau yang populer disebut Mata Elang, di Jl. Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur pada Selasa (18/2/2020).

Igun Wicaksono Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia mengatakan ratusan massa driver ojek online menggeruduk TKP yang diduga markas mata elang yang berujung bentrok fisik dan menyebabkan korban luka dari kedua belah pihak.

Berawal dari dihadang dan dirampasnya sepeda motor seorang driver ojek online wanita yang dituduh menunggak tagihan kredit sepeda motornya, membuat rekan-rekan driver ojol terdekat mencoba untuk melakukan mediasi agar kelompok mata elang melepaskan sepeda motor yang dirampas tersebut.

“Namun hal ini ternyata membuat rekan-rekan mata elang melakukan tindakan penganiayaan terhadap para ojol yang sedang mediasi, sehingga seorang driver ojol terluka terkena sabetan benda diduga sajam,” ungkap Igun Wicaksono Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia.

Mengetahui ada rekannya dianiaya, tidak butuh waktu lama berkembang pesan berantai antar grup whatsapp driver ojol sehingga ratusan driver ojol menggeruduk mendatangi TKP, markas mata elangpun terkepung dan bentrok tidak dapat dihindari.

“Maraknya kasus menghadang dan merampas paksa kendaraan kredit tertunggak di jalanan menjadikan pemicu berbagai konflik massa, baik itu massa warga maupun ormas,” terangnya.

Untuk itu, dikatakan Igun Wicaksono Kepolisian harus gencar melakukan penertiban, pembersihan para penagih hutang jalanan ini yang biasanya berkelompok menunggu calon korban yang melintas di depan mereka.

Ditegaskan Igun Wicaksono Kepolisian punya dasar hukum penegakan hukum untuk melakukan tindakan pencegahan, “Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

“Kami dari asosiasi ojol Garda Indonesia mohon kepada Kapolri agar dapat menjadi perhatian bagi aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti keresahan masyarakat ini agar tidak timbul main hakim jalanan yang akhirnya menimbulkan konflik massa,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed