Abaikan KASN RI, Saut Limbong Akhirnya Laporkan Bupati Samosir ke Presiden Jokowi

Daerah6,529 views

Laporan Saut M Simanjuntak

SAMOSIR,poskota.net-Abaikan surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia nomor B-484/KASN/2/2020 tanggal 14 February 2020 perihal dugaan pelanggaran Sistem Merit di lingkungan pemerintah kabupaten Samosir, Saut Limbong SE.M.AP akhirnya melaporkan Bupati Samosir, Drs.Rapidin Simbolon MM kepada President Republik Indonesia, Ir.Joko Widodo.

Dalam surat laporannya kepada Presiden Joko Widodo yang diterima Poskota.net Sabtu (2/5/2020), Saut Limbong yang sebelumnya jabatan terakhir adalah pejabat administrator sebagai sekretaris pada Dinas Kebudayaan dan Olah Raga kabupaten Samosir merasa di dzolimin oleh Bupati Samosir melalui SK Bupati Samosir nomor 06 tahun 2020 tanggal 3 Januari 2020 tentang pemberhentian pegawai negeri sipil dari jabatan administrator, selanjutnya melapor ke KASN pusat hingga ke presiden Jokowi tanggal 29 April 2020 untuk mendapat keadilan terhadap sikap dan tindakan Bupati Samosir yang sampai saat ini belum mengindahkan sesuai rekomendasi KASN pusat.

Selanjutnya, sesuai surat keputusan Bupati Samosir nomor 396 tahun 2019 tanggal 19 Desember 2019 tentang pemberian kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun pegawai negeri sipil yang mencapai batas usia pensiun, maka Saut Limbong sejak 1 Mei 2020 sudah tidakmlagi berstatus sebagai PNS (telah memasuki pensiun), sehingga Saut Limbong sangat meragukan dan sangat tidak meyakini bahwa Bupati Samosir akan bertindak sesuai rekomendasi KASN tersebut.

Adapun salah satu point surat rekomendasi KASN RI yang hingga kini belum dilaksanakan Bupati Samosir adalah menyatakan agar Bupati Samosir.mengembalikan saudara Saut Limbong SE.MAP ke jabatan semula atau setara dengan memperhatikan ketentuan peraturan dan perundang undangan terkait, namun Bupati Samosir mengabaikannya.

Kepada Poskota.net, Saut Limbong berharap kelak Bupati Samosir terpilih akan mematuhi peraturan dan perundangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melakukan pembinaan ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Samosir. “Kedepannya, Bupati Samosir terpilih dapat mematuhi peraturann dan perundang undangan dalam melakukan pembinaan ASN di lingkungan pemkab Samosir, bukan semena mena seperti yang saya alami”, harapnya.

Melalui penasehat hukumnya (PH), Saut Limbong juga akan melaporkan Sekretaris daerah dan BKD kabupaten Samosir. “Selain tergugat I (Bupati Samosir), melalui PH, saya juga akan laporkan tergugat II (Sekda dan BKD Samosir), menuntut penyalahgunaan kewenangan dan kerugian moral dan materil”, tegas Saut Limbong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed