Dua Tersangka Spesialis Pembobolan Rumsong di Dor Polisi

Kriminal594 views

Laporan : Aris Bintang

TANGERANG,poskota.net- Dua spesialis pembobolan rumah kosong (Rumsong) berinisial HS (38) asal Palembang dan RS (30) asal Lampung diamankan unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Kedua pria yang kerap beraksi di Kota Tangerang itu ditangkap polisi usai menjalankan aksinya di komplek Segneg, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada (12/06/2020) lalu, dengan dihadiahi timas panas oleh polisi.

Kedua tersangka berhasil diamankan di daerah Pasar Kemis Kabupaten Tangerang pada kamis (2/7/2020).

“Namun karena berusaha kabur, dilakukan tindakan tegas dengan menembak di bagian kaki,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto kepada awak media, saat menggelar konferensi pers di Halaman Mapolres, Jumat (10/7/2020).

Kapolres mengatakan, dari hasil introgasi tersangka sudah sering melakukan aksinya baik di Kota Tangerang maupun di Kabupaten Tangerang.

“Spesialis ini sudah tidak bisa lagi menghitung berapa kali melakukan, bahkan salah satu dari tersangka merupakan residivis atas kasus yang sama dengan sudah dua kali masuk ke rutan jambe,” jelas Sugeng.

Kapolres menjelaskan, dalam menjalankan aksi keduanya menggunakan sepeda motor untuk mengintai rumah kosong yang ditinggal penghuni.

Saat dirasa aman lanjut Kapolres, mereka langsung memotong gembok pagar dan mengcongkel pintu dengan obeng untuk bisa masuk dan menggasak barang berharga di dalam rumah tersebut.

“Dari penangkapan tersebut, kami berhasil menyita barang bukti berupa Tas pinggang berisi 2 obeng, pisau sangkur, 1 Nitendo swicth, 1 unit Tab merk samsung, PlayStation serta 1 unit kendaraan bermotor milik tersangka yang digunakan saat menjalankan aksinya,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuataanya, keduanya kini harus mendekam dibalik jeruji besi dengan jeratan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed