Kepsek SMUN 1 Rantau Utara, Drs Jaliluddin Harahap, M.Pd Benarkan Surat Edaran Gubsu Edy Rahmayadi Selaku Ketua Gugus Tugas

Daerah1,072 views

Laporan: Jb Gultom

LABUHANBATU,poskota.net-Merujuk semakin bertambahnya masyarakat SUMUT yang terpapar Covid 19 setiap harinya, bahkan cenderung naik dari hari-hari sebelumnya, ketua Gugus Tugas dalam membuat kebijakannya agar menghentikan sementara kegiatan proses belajar mengajar siswa/siswi diwilayah Provinsi Sumatra Utara.

Kebijakan penghentian proses belajar mengajar tersebut, tertuang dalam surat edaran dengan nomor: 218/GTCOVID-19/VII/2020 dan ditandatangani oleh Edy Rahmayadi selaku ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumutra Utara tanggal 16 July 2020 di Medan.

Dalam surat edaran tentang Larangan melakukan proses pembelajaran tatap muka ditujukan kepada:
1. Bupati/Walikota se-Sumatera Utara.
2. Pengelola Satuan Pendidikan se-Sumatera
Utara.

Agar dipedomani dan dilaksanakan penuh dengan tanggungjawab.

Dan tembusannya ditujukan kepada:
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I
2. Menteri Dalam Negeri R.I
3. Menteri Kesehatan R.I
4. Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19
Nasional.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Sekolah SMU Negeri 1 Rantau Utara, Kab: Labubanbatu, Bapak Drs. Jaliluddin Harahap, M.Pd ketika dikonfirmasi awak media poskota.net diruangan kerja nya.

“Ya benar dinda, bahwa ada surat edaran dari ketua Gugus Tugas Provinsi Sumatera Utara dan juga Gubernur Sumatera Utara, Bapak Edy Rahmayadi, tentang larangan melakukan proses pembelajaran tatap muka dan agar melanjutkan proses belajar mengajar dari rumah (secara daring)”, ujarnya.

Seraya berharap agar pandemi ini secepatnya dapat berlalu, sehingga semua bisa normal kembali seperti sedia kala, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed