Kabag Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombespol. H. Ramadhan, Operasi Nemangkawi Tidak Pernah Melakukan Pelanggaran HAM

Nasional368 views

Laporan : Erwin Silitonga

JAYAPURA-Belum lama ini Lembaga bantuan hukum (LBH) Papua Menilai, Intruksi Presiden dengan sandi Nemangkawi di Kabupaten Nduga telah melahirkan pengungsian dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini langsung di klarifikasi oleh Kabag Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombespol. H. Ramadhan menegaskan Operasi Nemangkawi Tidak Pernah Melakukan Pelanggaran HAM

Namun, LBH mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia segera membentuk tim investigasi terkait dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Nduga. Selain itu meminta Palang Merah Indonesia (PMI) segera turun tangani pengungsi di Kabupaten Nduga. Desakan LBH Papua terkait adanya beberapa kekerasan dan kematian orang papua sejak beberapa tahun terakhir.

Terkait dengan itu, Kabag Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombespol. H. Ramadhan memnyampaikan klarifikasinya. Ia menyebut, kegiatan operasi nemangkawi yang telah dibentuk oleh Polri baru dilaksanakan pada januari tahun 2019. Sehingga penyebab mengungsinya masyarakat Nduga dari wilayah Puncak Kabo, Distrik Yigi, sejak tahun 2018, bukanlah dari akibat pelaksanaan satgas nemangkawi.

“Operasi Nemangkawi dibentuk dengan pertimbangan gangguan kamtibmas oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua yang telah mengganggu kehidupan masyarakat di beberapa wilayah papua, melalui aksi terror bersenjata kepada masyarakat” ucap Kombespol Ahmad kepada media.

Lanjutnya, sebagaimana contoh terror bersenjata yang menimbulkan korban para pekerja PT. Istaka Karya yang membangun jalan trans di Papua dan beberapa masyarakat asli papua maupun warga negara asing bahkan personil TNI-POLRI.

Operasi Nemangkawi merupakan operasi pelayanan atau kemanusian kepolisian dengan melakukan kegiatan Binmas Noken kepada masyarakat Papua. Selain itu, selain itu, operasi nemangkawi juga melakukan penegakan hukum kepada KKB.

“KKB yang mengganggu masyarakat di Papua, sehingga cara bertindak yang dilakukan oleh anggota satgas nemangkawi harus berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Operasi nemangkawi tidak memiliki satuan tugas di Nduga. Artinya, konflik yang terjadi di kabupaten Nduga tidak ada kaitanya dengan operasi nemangkawi”, tegasnya.

Lanjutnya, Selama kegiatan operasi nemangkawi tidak pernah melakukan pelanggaran HAM maupun Tindakan yang bertentangan dengan perundangan-undangan di Indonesia. Sebagaimana satgas operasi nemangkawi menjujung tinggi dan sangat menghargai Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed