Laporan : Erwin Silitonga
BEKASI poskota.net- Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease (Covid-19) berlaku mulai tanggal 3 September hingga 2 Oktober 2020 di Kota Bekasi.
Masa perpanjangan ATHB di Kota Bekasi ini salah satu poin dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Dr. H Rahmat Effendi, Nomor Surat 300/Kep.461-BPBD/IX/2020 Tentang Perpanjangan Kedua Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi.
Lebih lanjut pada Keputusan Wali Kota, apabila dalam pelaksanaan perpanjangan ATHB pada 3 September hingga 2 Oktober 2020, pada Kecamatan dan/atau Kelurahan ditemukan kasus positif Covid-19 maka diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro.
Kemudian, Meningkatkan koordinasi dengan unsur Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia serta meningkatkan peran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 secara konsisten dalam melakukan pengamanan dan penanganan secara menyeluruh.
Pelaksanaan perpanjangan ATHB Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang agama, bidang tempat kerja, tempat/fasilitas umum dan sosial budaya sebagaimana masa perpanjangan ATHB kali ini harus memberlakukan Protokol Kesehatan.
Segala biaya yang timbul pada pelaksanaan perpanjangan ATHB Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Comment