Operasi Yustisi 2020 Polsek Johar Baru, 17 Pelanggaran Sanksi Sosial, 1 Pelanggaran Sanksi Denda, Menghafal Pancasila dan Surat Al Fatihah

Berita484 views

Laporan : Hera Altien Syam

JAKARTA,poskota.net – Polsek Johar Baru dalam rangka Operasi Yustisi Penerapan Disiplin & Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 berdasarkan Pergub No. 79 Th. 2020, Bertempat di Jalan Baladewa (Kota Paris) Rw 05, Johar Baru, Jakarta Pusat. Kamis (17/09/2020).

Tampak turut hadir, Kasatpol PP Johar Baru, Rojikin dan Lurah Tanah Tinggi, Impron.

Operasi yustisi pencegahan Covid-19 tersebut diikuti petugas personil gabungan Polsek, Koramil, Kecamatan, Satpol PP, Dishub, dan FKDM.

Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi, SH, MH bersama tiga pilar melakukan sosialisasi dan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan kesadaran memakai masker dan tata cara penggunaan masker yang benar serta selalu menjaga physical distancing dan mencuci tangan dengan sabun.

“Kita jaring 18 pelanggar. Sebanyak 17 pelanggaran diberikan sanksi sosial dan 1 pelanggaran diberikan sanksi administrasi/denda, “kata Kompol Supriadi, SH, MH.

Pada kesempatan itu, Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi, SH, MH memberikan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker dengan menghafal Pancasila dan Surat Al Fatihah.

Kegiatan ini akan terus dilakukan hingga kecamatan johar baru bisa patuh terhadap aturan. Kami juga lakukan sosialisasi mengenai protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19, “tutup Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed