Polsek Bekasi Kota Ungkap Dua Pengedar Narkoba Di Dua Lokasi Berbeda

Kriminal623 views

Laoran : Patupa Pakphan

Bekasi,poskota.net- Polsek Bekasi Kota beserta jajarannya mengadakan Konferensi Pers pada hari Kamis (22/10/2020) sekitar pukul 16:10 WIB dengan dipimpin oleh Kapolsek Bekasi Kota Kompol Armayni SH MH.

Berdasarkan informasi dari masyarakat dan observasi unit Reskrim Polsek Bekasi Kota pada hari Sabtu (17/10/2020) jam 04:30 WIB tim berhasil menangkap SA (19 tahun) di rumahnya daerah Depok dengan barang bukti narkotika jenis ganja yang dibungkus 16 kertas coklat dengan berat total 527 gram.Dari keterangan SA mengakui barang tersebut miliknya dan dibeli dari ALDI (masih buron) seharga Rp.5.600.000,-.SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Pada hari Minggu (18/10/2020) unit Reskrim Polsek Bekasi Kota kembali menangkap Acil (19 tahun) di Jl.Bintara VI RT.005/RW.006 dengan barang bukti shabu seberat 6,62 gram.Acil mengakui barang tersebut miliknya yang dibeli dari AMI (masih buron) dengan harga Rp.4.500.000,- disekitar Pasar Pondok Gede Bekasi.Acil dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Kita bisa lihat disini barang bukti (ganja dan shabu) dan sangat berpotensi merusak generasi penerus bangsa terutama anak muda yang masih awam” ucap Kompol Armayni SH MH

“Saya apresiasi khususnya unit Reskrim di bawah kepemimpinan IPTU.MY SAPUTRA SE ( Kanit Reskrim Polsek Bekasi Kota)  yang telah mengungkap 2 kasus narkotika ini” lanjut Kompol Armayni SH MH

“Saya harap masyarakat semua ikut serta dalam memerangi narkoba apalagi di masa-masa pandemi Covid-19 ini” tutup Kompol Armayni SH MH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed