Merasa Diperas, Oknum Polisi Bertugas di Polsek Tangerang dan Dua Warga Sipil Dilaporkan

Kriminal717 views

KOTA TANGERANG,poskota.net  – Dugaan Pemerasan yang dialami oleh Ray Shakti Purba yang terjadi pada tanggal 24 Agustus 2020 di kantor Kepolisian Sektor Kota Tangerang Resmi di laporkan pada tanggal 19/11/2020 ke Polres Motro Tangerang

Laporan tersebut dengan nomor LP/B/992/XI/2020/PMJ/Restro Tangerang Kota, adapun nama nama yang di laporkan yaitu berinisial HS, MT dan AS, AS merupakan anggota Polisi aktif yang bertugas di Polsek Kota Tangerang sedangkan dua orang lainya merupakan warga sipil.

Adapun kronologis dugaan tindak pidana pemerasaan yang terjadi di Polsek Tangerang tersebut yaitu, Ray Shakti Sebagai pelapor dan istrinya bekerja di tempat pelaku HS, istri Ray yaitu Junita diketahui menjadi korban penipuan melalui media elektronik dengan mentransfer uang sebanyak Rp. 73.500.000,-. dan hal ini sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/5641/IX/YAN 2.5/2020/SPKT/PMJ pada tanggal 22 September 2020.

Dari kerugian tersebut terdapat uang milik kantor yaitu milik HS sebesar Rp. 72.000.000,-. dan HS meminta kepada Ray supaya mengembalikan uang miliknya, Ray di jemput oleh pelaku MT dan diminta untuk ikut ke Polsek Tangerang untuk menyelesaikan permasalahan penggantian uang kantor milik HS.

Saat tiba di Polsek Tangerang sebagai tempat kejadian perkara (TKP), Ray diminta paksa oleh AS yang merupakan anggota Polisi untuk menyerahkan seluruh harta benda miliknya sebagai pengganti uang milik HS yang Rp. 72.000.000,- yang raib akibat dari penipuan yang dialami oleh istrinya.

Pelaku MT dan AS bersama dengan Ray berangkat ke rumah Ray, saat tiba dirumah Ray dipaksa untuk mengganti uang milik HS, akhirnya Ray dipaksa untuk mentransfer uang sebesar Rp. 22.000.000,- ke rekening BRI milik HS, selanjutnya Ray menyerahkan ke AS sebuah kunci kontak mobil berserta BPKB dan STNK dan sepucuk senjata airsof gun, kemudian AS meminta Ray membawa mobil tersebut ke Polsek dengan memberikan kunci kontak mobil Daihatsu Luxio miliknya.

Sesampainya di Polsek, Ray menyerahkan kunci kontak mobil ke AS, lalu AS meminta Ray untuk menanda tangani surat pernyataan musyawarah, padahal Ray tidak dilibatkan pada saat pembuatan surat musyawarah tersebut.

Atas kejadian tersebut, Ray merasa diperas oleh Hatma Sihombing, Martinus Tarigan dan Albert Sianturi dikarenakan dipaksa untuk mengganti dengan berupa 1 unit Mobil Daihatsu Luxio berikut dengan BPKB dan STNK, uang sebesar Rp. 22.000.000,- dan sepucuk senjata airsoft gun berikut dengan surat izinya yang dikeluarkan oleh Armada Shooting Club.

Karena adanya paksaan dari MT dan AS akhirnya Ray menanda tangani surat pernyataan tersebut, dan akhirnya permsalahan tersebut di laporkan ke Polres Metro Tangerang.

AS yang merupakan anggota Polisi yang bertugas di Polsek Tangerang Kota juga telah di laporkan ke Propam Polres Metro Tangerang dengan nomor laporan LP/B/17/XI/2020/Si Propam.

Untuk diketahui bahwasanya sebelum dugaan tindak pidana pemerasan tersebut terjadi, Ray sudah memberikan uang sebesar Rp. 12.000.000,- kepada Hatma Sihombing sebagai bentuk pertanggung jawaban moral atas kejadian penipuan yang dialami oleh Junita istrinya yang mengakibatkan kerugian Hatma Sihombing, demikian keterangan yang disampaikan oleh Ranop Siregar, S. H,. M. H selaku Kuasa Hukum dari Ray Shakti Purba melalui pesan WhatsApp ponselnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed