Danrem 061/Sk Pantau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kec. Megamendung

Daerah533 views

Laporan : Erwin Silitonga

BOGOR,poskota.net- Rabu 13 Januari 2021 Danrem 061/SK Brigjen TNI Achmad Fauzi, S.I.P. M.M memantau langsung kegiatan patroli gabungan pelaksanaan PPKM muspika Kecamatan Megamendung.

Sekira pukul 09.00 WIB Danramil 2124/Cisarua Mayor Inf Aris NL memimpin giat Apel Muspika dalam rangka patroli gabungan PPKN yang bertempat di halaman Polsek Megamendung Desa Sukakarya Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor.

Giat tersebut dihadiri oleh Komandan Kodim 0621/Kabupaten Bogor Letkol INF Sukur Haryanto, Kapolres Bogor AKBP Harun six Kapolsek Megamendung AKP Susilo Tri Wibowo, Camat Megamendung Bapak Endi, Tim dinas Kesehatan kabupaten Bogor , Puskesmas, Kades Sukagalih berikut 1 tim APD serta Satpol PP Kabupaten Bogor.

Usai melaksanakan apel gabungan tersebut kemudian rombongan Muspika menuju Pos bekas Markas Syariah Eks FPI yang berada di Megamendung, di sana mereka bertemu dengan Ustad Asep.

Dalam penyampaiannya pak Camat menjelaskan kepada Ustaz Asep bahwa kedatangan rombongan Muspika adalah untuk bersilaturahmi sekaligus menyampaikan terkait penerapan PPKM dalam mencegah penyebaran covid-19, Apabila ada masyarakat yang datang dari luar wilayah Megamendung harus bisa menunjukkan hasil rapid test atau swab test didapat informasi ada 17 org yg berasal dr Tasikmalaya untuk belajar di MS ternyata sudah kembali ke Kampung halamannya

Selain Camat Megamendung, Danramil pun berkesempatan menyampaikan keterangannya yang mana dalam penyampaiannya Ia menjelaskan bahwa Sama halnya dengan yang disampaikan oleh Camat bahwa kehadiran mereka adalah untuk bersilaturahmi dengan Para pengurus Eks Markas Syariah dan juga untuk menghimbau agar siapapun yang berada di Eks markas tersebut harus menerapkan, menegakkan disiplin protokol kesehatan.

Usai Camat beserta Danramil menyampaikan penjelasannya kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan rapid test bagi para pengurus markas tersebut dan untuk para pendatang dari luar wilayah Megamendung maka diwajibkan melaksanakan rapid test dan terkait warga luar yang datang ke Eks markas diharapkan dr pihak markas sendiri hrs lebih selektif

Pelaksanaan Rapid Antigent di eks markas Syariah tersebut dipimpin oleh Dokter Ramli, bidan Ika dan Bapak Rekal farmasi.
Usai pelaksanaan rapid antigent atau di pos Eks Markaz Syariah FPI selesai dilaksanakan, tim kesehatan pun kembali ke Polsek Megamendung.

Sedangkan Danrem 061/SK yang ikut memantau langsung kegiatan tersebut menyampaikan bahwa terhitung mulai tanggal 11 Januari pada hari Senin kemarin sampei dengan tgl 25 Januari telah dimulai atau diberlakukan PPKM ( pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat), Kami menghimbau kepada masyarakat yang datang ke eks markas syariah harus
mentaati peraturan pemerintah, peraturan tersebut harus benar-benar di patuhi bersama, dan apabila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi ataupun berupa denda

” Saya minta apabila ada orang dari luar Bogor yang datang harus lebih selektif untuk sementara waktu. Mengingat saat ini situasi kondisi terkait virus covid-19 masih belum aman.” Ungkap Danrem.

Kemudian Danrem menambahkan, agar semua harus menegakkan disiplin protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M, jangan lalai, jangan ceroboh dan jangan menyepelekan aturan yang telah ditetapkan. Karena semua yang telah ditetapkan oleh pemerintah Tentunya untuk kebaikan bersama.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed