Laporan: Erwin S
JAKARTA,poskota.net- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengangkat seorang wakil di Kantor Staf Presiden (KSP), untuk mendampingi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Wacana ini muncul setelah Presiden kembali menghidupkan jabatan Wakil Panglima TNI yang dihapus pada 2000 lalu.
Moeldoko mengatakan, penempatan pejabat baru di KSP dilakukan sebagai penyesuaian terhadap beban kerja yang dihadapi pemerintah dalam lima tahun ke depan. Wakil Kepala KSP, akan memastikan kebijakan pemerintah, terutama visi Presiden dan Wakil Presiden, diterima dengan baik oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nanti wakil staf lebih ke delivery unit, kepala staf lebih ke policy-nya, akan kami bagi seperti itu,” kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Menurutnya, jabatan tersebut akan diisi oleh tokoh yang berasal dari kalangan profesional. Moeldoko tak menyebut nama-nama yang berpotensi menduduki posisi tersebut. Meski demikian, menurutnya, tokoh yang akan menduduki jabatan tersebut akan ditunjuk langsung oleh Presiden Jokowi.
Delivery unit yang akan ditangani Wakil KSP, menjadi tugas tambahan yang diberikan Presiden pada KSP. Unit ini akan memastikan program Presiden dan Wakil Presiden dijalankan dan diterima dengan baik oleh masyarakat.
Moeldoko mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat bersama sejumlah kementerian/lembaga, guna membangun konsensus, standar operasional prosedur, serta mekanisme, untuk memastikan hal tersebut dipahami dan dilaksanakan bersama.
Perubahan struktur pimpinan di KSP, tidak serta-merta berpengaruh pada struktur tingkat kedeputian. Moeldoko mengatakan, akan ada lima deputi di KSP yang dibantu oleh tiga orang staf khusus.
Pilar utamanya adalah profesional. Kemudian sumbernya bisa kalangan profesional, bisa kalangan partai politik, bisa kalangan relawan, ormas-ormas, maupun Non-Governmental Organizations,”tandas Moeldoko.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 66/2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Melalui peraturan ini, Jokowi akan mengangkat Wakil Panglima TNI yang dihapus di masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gusdur pada 2000 lalu.