Gadis Berusia 18 Tahun Ditangkap Polisi Sebagai Mucikari di Kota Batu

Daerah930 views

Laporan : Erwin S

JAKARTA,poskota.net- Gadis berusia 18 tahun ditangkap polisi sebagai muncikari dengan memperdagangkan mahasiswi dan siswi SMA kepada lelaki hidung belang di wilayah Kota Batu, Malang.

Kasat Reskrim Polres Batu AKP Hendro Triwahyono mengatakan terbongkarnya bisnis esek-esek ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi di wilayah Kota Batu.

Penyelidikan kemudian dilakukan dan puncaknya polisi menggerebek salah satu hotel. Di sana, polisi menemukan adanya tindak pidana prostitusi, yang melibatkan R sebagai penyedia jasa.
R selama ini diketahui telah memperdagangkan empat orang wanita. Masing-masing mahasiswi asal Malang dan Surabaya, dan dua gadis ABG lulusan SMA. Untuk tarif sekali kencan dibandrol seharga Rp 1 juta.

“Tarifnya Rp 1 juta untuk satu kali kencan. Dari transaksi itu, PSK mendapatkan Rp 300 ribu dan muncikari Rp 700 ribu,” kata Hendro kepada wartawan, Sabtu (9/11/2019).

Ditambahkan Hendro, R yang merupakan warga Batu adalah lulusan SMA tahun 2018 lalu. Dia menjalankan bisnis esek-eseknya melalui aplikasi WhatsApp.

“Tidak membuat grup khusus, jadi ada seseorang menghubungi R mencari teman kencan, untuk berhubungan seksual. Dan R kemudian menawarkan teman wanitanya itu. Komunikasi dilakukan dengan menggunakan WhatsApp,” paparnya.

Polres Batu masih mengembangkan sepak terjang R dalam bisnis prostitusi ini. Kepada polisi, tersangka mengaku baru melakukannya sebanyak 4 kali saja.
“Kita akan menindak lanjuti apabila ada laporan atau informasi terkait kasus ini. Demi mewujudkan Kota Batu sebagai kota wisata yang bersih dari perbuatan yang melanggar tindak pidana. Termasuk prostitusi,” terangnya.

Selain mengamankan R, polisi juga menyita uang hasil transaksi, bukti transfer uang, serta kondom. Kini R harus mendekam di ruang tahanan (rutan) Mapolresta Malang.

“Dia dijerat pasal 268 KUHP juncto pasal 506 tentang Prostitusi dan Perlindungan Perempuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed