Tiga Orang Judi Pilkades Kabupaten Tangerang Diringkus Polisi

Daerah1,119 views

Laporan : Sumurung Silitonga

TANGERANG,poskota.net- Satgas Anti Judi Pilkades Polresta Tangerang meringkus 3 pelaku perjudian di Desa Jayanti dengan nilai taruhan sebesar Rp 10 Juta.

Ketiga pelaku yaitu berinisial T, S, dan K, yang merupakan tim sukses salah satu calon kepala desa.Kapolresta Tangerang, AKBP Adi Ary mengatakan, perjudian terbongkar setelah anggotanya mendeteksi gerak-gerik tersangka.

“Jadi K dan S ini nitip uang judinya sebesar 10 juta ke T dan ngomong nanti kalau jagoannya menang si T dapat komisi,” jelasnya, Rabu (27/11/2019).

Dari pemeriksaan itulah terungkap peran masing-masing tersangka. Menurut Adi, komisi yang didapat nantinya sebesar 10 persen.

“Nanti katanya dari 10 juta tersebut komisinya dapat 8 juta,” ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar jangan melakukan perjudian ini karena bisa merugikan banyak orang.

“Ini nilainya sangat besar loh 10 juta, jadi sampai ini terjadi lagi. Artinya dia memanfaatkan kesempatan yang ada,” terangnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed