Di Somasi LSM, Begini Kata Dirut PT. IGG Banyuwangi

Daerah11,350 views

Laporan: Prasetyo

BANYUWANGI,poskota.net – PT. Industri Gula Glenmore, yang berada di Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan lingkungan hidup.

Hal tersebut disampaikan oleh Winarto, SH, Direktur Investigasi LSM Ampuh Karesidenan Besuki.

Sementara Mustaqim, Direktur Utama (Dirut) PT. IGG saat dikonfirmasi melalui sambungan Whatsaapnya mengatakan
PT IGG memang tidak memberikan tanggapan atas somasi yang dilayangkan oleh LSM Ampuh dengan mempertimbangkan bahwa materi yang dituangkan dalam somasi tersebut merupakan kejadian di tahun 2016, 2017 dan 2018,”tulisnya.

Mustaqim juga menjelaskan, Adapun terkait penanganan limbah sudah dikoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuwangi maupun DLH Provinsi Jawa Timur untuk perbaikannya sejak tahun 2018.

Realisasi limbah cair maupun udara di musim giling 2019 sudah baik, bahkan jauh di bawah ambang batas. Hal tersebut juga sudah terkonfirmasi sebagai hasil pantauan DLH maupun masyarakat sekitar,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (AMPUH) Kirim surat somasi ke PT Industri Gula Glenmore (IGG) yang berada di Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi.

Hal tersebut dilakukan karena PT IGG diduga telah melanggar atau perundang – undangan tentang lingkungan hidup.

“Kita kirimkan surat somasi pada PT IGG pada tanggal 16 Desember 2019 mas,” kata Winarto, SH Direktur Investigasi Karesidenan Besuki, kepada Wartawan. Kamis (19/12/2019).

Menurut Winarto, kami menduga PT IGG telah melakukan tindak pidana kejahatan lingkungan hidup sebagaimana di atur dalam undang – undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Surat somasi pertama kita kirim pada Hari selasa, (16/12/2019) karena tidak mendapat tanggapan maka kita kirimkan lagi surat kedua pada hari Kamis, (19/12/2019),” ujarnya. Kamis (19/12/2019).

Winarto, juga menjelaskan pihaknya akan mengirimkan surat hearing ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi jika suratnya tidak segera mendapatkan balasan.

“Jika surat kami tidak digubris maka kita akan kirim surat hearing ke DPRD Banyuwangi. Bahkan tidak hanya itu saja, kita akan ajukan gugatan persoalan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Banyuwangi,” gamblangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed