Laporan : Danil Iskandar
KUTAI,poskota.net- Diduga akibat arogansi oknum Kasat Pol PP Sangata Kutai Timur terancam Bui.
Pasalnya kasus tersebut di laporkan Ketua dan seluruh hakim di PN Sangata ke Polres Kutai Timur( KUTIM)
Lantaran sang oknum ini membuat tindakan ingin melempar Wakil Ketua PN dengan sesuatu benda/piring.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa bermula masalah dari halaman parkir kendaraan mobil yang pada dan saat itu kendaraan Dinas Kasat Pol PP yang digunakan oknum berinisial DH dan diduga DH parkir bukan pada tempatnya, sesuai ketentuan kebiasaan parkir mobil yang selama pada areal itu.
Dan biasanya parkir dekat areal persidangan adalah mobil tahanan atau kepolisian. Sedangkan kendaraan lain wajib di depan termasuk mobil hakim dan jaksa.
DH memarkir mobil dinasnya di areal terlarang. Petugas PN Sangata meminta dipindahkan saat itu mobil Dinas Pemkab Kutim yang tidak di ketahui siapa pengemudinya.
Belakangan diketahui mobil dinas yang parkir pengemudinya sedang makan, Petugas PN sangata mendatangi DH di kantin,meminta setelah makan memindahkan mobilnya namun permintaan pegawai PN sangata ini justru dibalas dengan sikap.
“Kamu ndak kenal saya ya ,panggil pimpinanmu kesini” ujar DH dengan nada tinggi.
Karena diminta pimpinannya datang pegawai PN sangata ini melapor Wakil Ketua PN sangata Yulianto P Utomo agar datang memenuhi permintaan DH.
Wakil ketua PN Yulianto Utomo menemui dan meminta maaf agar kendaraan yang di pakir setelah makan dipindahkan.
Tapi apa lajur DH malah emosi dan mengejar Yulianto, sejumlah pegawai kejaksaan dan beberapa masyarakat langsung menahan langkah Kasat Pol PP Kutim sehingga terhindar benturan fisik.
Atas kejadian tersebut DH dilaporkan ke polisi dgn tuduhan pengancaman terhadap Wakil Ketua PN Sangata Yulianto P Utomo.
Kasus yg kini terdaftar di PN Sangata dgn nomor perkara 289/Pid.B/2019/PN sgt. Tanggal 17 Desember 2019, dijerat dengan dakwaan pasal 335KUHP, dgn ancaman kurungan 1tahun penjara.