Laporan : Patupa
KABUPATENBEKASI,poskota.net- Kapolsek Tambun Kompol Siswo. Adakan Press Realese terkait Kasus Curanmor Roda Dua.
Kapolsek Tambun didampingi Wakapolsek Iptu Rusnawaty SH serta Iptu Elman Telaumbanua SIP merilis perkara tindak Pidana Pencurian Kendaraan roda dua Motor Honda Vario B 4005 Ftz,yg terjadi hari Selasa tanggal 18 Des 2019 sekira jam 12.40 wib di dalam rumah kontrakan Kampung Legon rt 03 rw 03 Kelurahan Jatimulya Kec.Tambun Selatan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan kronologis kejadian saat Korban Dede Yoga Prawira pulang ke kontrakan kemudian memarkirkan motornya yang terkunci stang, kemudian korban masuk kekontrakan dan tidur tiduran saat itu mendengar pintu pagar berbunyi
Kemudian oleh korban melihat kearah bunyi tersebut dan terlihat motor milik korban sedang disurung atau dituntun sontak Korban berteriak ” MALING..MALING .MALING ”
Bersamaan dengan itu kebetulan Unit Reskrim Polsek Tambun yg sedang berpatroli dan di pimpin oleh Iptu Elman Telaumbanua mendengar suara teriakan tersebut dan mengejar berusaha menangkap pelaku.
“Pelaku melawan saat akan di tangkap terpaksa Di lakukan tindakan tegas terhadap Pelaku,” ungkap Siswo Kapolsek Tambun.
Pelaku lainnya yang berinisial R melarikan diri, masih dalam pencarian orang (DPO). Sebagai barang bukti polisi mengamankan Satu unit spd motor Honda Vario B 4005 Ftz, dua buah kunci leter T, satu buah kunci kontak, Stnk motor, Satu buah kunci palsu motor yamaha, satu buah HP merk Xiomi, Uang Tunai Rp 220.000
‘Pelaku dikenakan pasal
Pencurian dengan pemberatan 363 KUHP ,ancaman penjara 7 tahun,” tandasnya.