RRW Melakukan video call sex Kepada Korbannya, Dijatuhkan Hukuman 12 Tahun Penjara - poskota.net {",pahd=

RRW Melakukan video call sex Kepada Korbannya, Dijatuhkan Hukuman 12 Tahun Penjara

Jumat, 20 Desember 2019 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Erwin Silitonga

JAKARTA,poskota.net- Puluhan wanita menjadi korban eksibionis penelepon misterius dengan modus video call sex kepada lawan bicara (wanita).

Briptu Tubagus M. Irvan Penyidik Siber Bareskrim Polri mengatakan akkibat perbuatannya tersebut Tersangka RRW dibekuk oleh pihak Dittipit Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri), Selasa, 10 Desember 2019 pukul 09.00 WIB l, jalan Tanjung Duren Utara, Kota Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus operandi yang dilakukan RRW (nama inisial) melakukan panggilan melalui video call sex kepada korbannya dengan cara tersangka melakukan panggilan video call dengan korban CT sebanyak 9 (Sembilan) kali mulai tanggal 4 s/d 9 Desember 2019 dengan menggunakan akun Whatsapp dengan nomor handphone 0881xxxxxxxx dan nomor handphone 0821xxxxxxxx milik tersangka.

Tersangka memperoleh nomor HP korban dari daftar kontak akun gmail teman wanita tersangka, yang juga terkoneksi dengan HP milik tersangka. Tersangka mengaku tidak mengenal korban karena memilih secara acak nomor yang pada daftar kontak tersebut.

“Saat panggilan video call tersebut, tersangka menunjukkan alat kelaminnya dan melakukan masturbasi,” ungkap Briptu Tubagus M. Irvan Penyidik Siber Bareskrim Polri.

Baca Juga:  Kades Bermasalah, Diduga JPU Wonosari " Kongkalikong" Penjarakan Wartawan

Motif kejahatan yang dilakukan oleh tersangka antara lain, Tersangka terinspirasi dari aplikasi X**** yang sudah terinstal di HP tersangka, yang berisi video cam sex online. Tersangka sering melakukan video call sex dan merekam hubungan intim dengan teman wanitanya sejak tahun 2017, yang saat itu masih sama-sama duduk di bangku SMA.

Tersangka mengatakan bahwa ia mendapatkan kepuasan tersendiri saat melakukan masturbasi melalui video call dan berfantasi seksual kepada para korban wanitanya.

Sementara itu, Barang bukti yang disita oleh DittipitSiber Bareskrim Polri antara lain 1 (satu) buah Handphone Merk ASUS ZenFone Max Pro (M2) Warna Hitam, (dua) buah simcard dengan nomor HP 0821xxxxxxxx dan 0878xxxxxxxx.

Akibat perbuatannya tersebut, Tersangka RRW di jerat dengan pasal Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Dan Pasal 29 undang-undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandas Briptu Tubagus M. Irvan Penyidik Siber Bareskrim Polri.

Berita Terkait

Terjadi Aksi Perlawanan Saat Polres Jayawijaya Bubarkan Aktivitas Perjudian di Pasar Jibama
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap Dua Teroris JAD Bima
Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Amankan 50 Tersangka Curanmor
Polres Jayawijaya Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian
Viral Pelaku Coblos Ban Ambil Uang Rp 100 juta Nasabah Bank di Tangerang, Kapolsek Pinang: Tertangkap Warga bersama Petugas Patroli Polisi
Razia Rutin, Polres Jayawijaya sita dan musnahkan Puluhan botol minuman keras
Satuan Resnarkoba Musnahkan Barang Bukti Hasil Temuan, Sitaan dan KRYD
Kampung Tanjung Las Vegasnya Kota Binjai, harga diri dan martabat wartawan online lintas polisi di rendahkan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 21:08 WIB

298 Atlet dan Official Polri Memeriahkan PON XXI, Ketua Harian Komite Olahraga Polri : Cetak SDM Polri Unggul melalui Olahraga

Senin, 9 September 2024 - 21:06 WIB

Polri Kerahkan Ribuan Personel Amankan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut

Sabtu, 7 September 2024 - 13:04 WIB

Kadivhumas Sampaikan Apresiasi Kapolri ke Anggota yang Jadi Penggali Kubur

Jumat, 6 September 2024 - 23:53 WIB

Kapolri Beri Tiket Sekolah Bhabinkamtibmas Aiptu Agus yang Amankan Pria Bersajam di Jaktim

Jumat, 6 September 2024 - 20:05 WIB

Polri Siap Amankan Kepulangan Paus Fransiskus, 1.165 Personel Gabungan Dikerahkan

Jumat, 6 September 2024 - 07:46 WIB

Viral Pelaku Coblos Ban Ambil Uang Rp 100 juta Nasabah Bank di Tangerang, Kapolsek Pinang: Tertangkap Warga bersama Petugas Patroli Polisi

Kamis, 5 September 2024 - 19:47 WIB

Polri Siap Amankan Misa Akbar Paus Fransiskus dan ISF 2024: Bersejarah Bagi Umat dan Dunia

Kamis, 5 September 2024 - 19:46 WIB

Imbauan Polri Terkait Acara Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK

Berita Terbaru