Laporan : Erwin Silitonga
JAKARTA,poskota.net- Puluhan wanita menjadi korban eksibionis penelepon misterius dengan modus video call sex kepada lawan bicara (wanita).
Briptu Tubagus M. Irvan Penyidik Siber Bareskrim Polri mengatakan akkibat perbuatannya tersebut Tersangka RRW dibekuk oleh pihak Dittipit Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri), Selasa, 10 Desember 2019 pukul 09.00 WIB l, jalan Tanjung Duren Utara, Kota Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus operandi yang dilakukan RRW (nama inisial) melakukan panggilan melalui video call sex kepada korbannya dengan cara tersangka melakukan panggilan video call dengan korban CT sebanyak 9 (Sembilan) kali mulai tanggal 4 s/d 9 Desember 2019 dengan menggunakan akun Whatsapp dengan nomor handphone 0881xxxxxxxx dan nomor handphone 0821xxxxxxxx milik tersangka.
Tersangka memperoleh nomor HP korban dari daftar kontak akun gmail teman wanita tersangka, yang juga terkoneksi dengan HP milik tersangka. Tersangka mengaku tidak mengenal korban karena memilih secara acak nomor yang pada daftar kontak tersebut.
“Saat panggilan video call tersebut, tersangka menunjukkan alat kelaminnya dan melakukan masturbasi,” ungkap Briptu Tubagus M. Irvan Penyidik Siber Bareskrim Polri.
Motif kejahatan yang dilakukan oleh tersangka antara lain, Tersangka terinspirasi dari aplikasi X**** yang sudah terinstal di HP tersangka, yang berisi video cam sex online. Tersangka sering melakukan video call sex dan merekam hubungan intim dengan teman wanitanya sejak tahun 2017, yang saat itu masih sama-sama duduk di bangku SMA.
Tersangka mengatakan bahwa ia mendapatkan kepuasan tersendiri saat melakukan masturbasi melalui video call dan berfantasi seksual kepada para korban wanitanya.
Sementara itu, Barang bukti yang disita oleh DittipitSiber Bareskrim Polri antara lain 1 (satu) buah Handphone Merk ASUS ZenFone Max Pro (M2) Warna Hitam, (dua) buah simcard dengan nomor HP 0821xxxxxxxx dan 0878xxxxxxxx.
Akibat perbuatannya tersebut, Tersangka RRW di jerat dengan pasal Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Dan Pasal 29 undang-undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandas Briptu Tubagus M. Irvan Penyidik Siber Bareskrim Polri.