CV. Jon & Co diduga Suap Tim Cordill dan Konsultan Serta Dinas

Daerah12,301 views

Laporan :Julham Harahap

CIBITUNG,poskota.net-  Pemerintah Daerah telah mengalokasikan dana ABPD -TA 2019 untuk kegiatan Jalan Lingkungan di Rt.01/Rw.022 Perumahan Permata Regency, Kecamatan Cibitung yang di kerjakan oleh CV.Jon & Co yang diduga tidak bekualitas dan bermutu, karena ingin mencari keuntungan besar agar dapat merampok uang rakyat.

Karena Pemborong CV.Jon & Co tidak profesional mengerjakan Jalan Lingkungan di Perumahan Permata Regency Rt.01/ Rw.022 Kecamatan Cibitung, sebab Jalan tersebut memakai mutu beton encer sehingga Jalan banyak yang retak – retak.

Hal yang sangat disayangkan, bahwa peran serta Pengawas dan Konsultan yang ditugaskan di kegiatan Jalan tersebut yang diduga hanya sebagai pelengkap dan semata-mata hanya untuk menerima Upeti dari pihak Pemborong dari CV. Jon & Co yang mengerjakan jalan tersebut.

Yang menjadi pertanyaan publik adalah pada saat Jalan di lakukan Cordill bisa mencapai ketebalan 20 CM, ini menjadi pertanyaan ?, karena PPTK dan Konsultan serta Tim Corddil diam seribu bahasa, yang terindikasi sudah mendapat Upeti atau Uang Suap dari pihak Pemborong CV.Jon & Co sebelum Cordill.

Budi Setiawan selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) mengatakan, bahwa pihak Dinas tidak akan membayar hasil pekerjaan tersebut, karena tidak sesuai dengan Komitmen kerja dan Spek, hal demikian pihak Dinas akan memberikan toleransi, agar Pemborong CV.Jon & Co dapat menambahkan pekerjaan dengan menghotmix permukaan Jalan yang retak – retak,” ujar Budi.

“Kami akan lakukan pemotongan kalau pekerjaan tidak maksimal, karena belum dibayarkan dan masih ada waktu pemeliharaan untuk melaksanakan penghotmixkan, sehingga yang retak-retak agar tidak terlihat,” papar Budi.

Budi Setiawan menegaskan, bahwa pihaknya meminta kepada Pelaksana dari CV.Jon & Co bermama Enek dalam waktu dekat agar melakukan pengaspalan (hotmix), karena dikejar waktu sebelum dilakukan pencairan,” tegas Budi Setiawan.

Dengan terjadinya Jalan Lingkungan di Rt.01/Rw.022 di Perumahan Permata Regency,
Kecamatan Cibitung tersebut dapat diduga keras bahwa PPTK dan PPK selaku pembuat Komitmen telah mendapatkan Upeti dari pihak CV.Jon & Co.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed