Laporan : Julham Harahap
BEKASI,poskota.net- Terkait Bantaran Kali Sungai Cibeet yang diduga akan di jadikan Proyek Dwi Sari Water Park, yang berada di Kampung Babakan Ngantai RT.03 / RW. 01,Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, hal ini menjadi polemik dan sudah Viral di Media Sosial yang diduga sudah menyalahi PP No.38 tahun 2011.
BahwaTiang Pancang (Sheet Pilent) yang terpasang di Bantaran Kali Cibeet kini jadi bahan perbincangan dan tudingan berbagai kalangan, kini pemilik Proyek Dwi Sari Water Park, Manonga Pasaribu mengatakan tudingan tersebut dihadapan Pemerintah Desa dan Masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahwa Pembangunan Proyek Dwi Sari Water Park adalah ditanah Saya, jadi tiap tahun tanah Saya berkurang terus, sedangkan Pajaknya Saya bayar sesuai ukuran luas tanah Saya,” kata Pasaribu.
Manonga Pasaribu menjelaskan, terkait pekerjaan Proyek Tiang Pancang Destinasi Wisata Dwi Sari Water Park telah mengundang Muspika dan Kepala Desa Cipayung beserta Jajaran, BPD, Karang Taruna Desa Cipayung dan Karang Taruna Kecamatan Cikarang Timur untuk memberikan penjelasan terkait Tiang Pancang Pembangunan yang ada di Sungai Cibeet.
“Bahwa Saya selaku Pemilik Dwi Sari Water Park, tidak ada yang di sembunyikan di sini, kalau ada masalah dan di upload di Media Sosial dan Facebook itu harus jelas dulu, karena dampaknya nanti bagai mana dengan orang yang tidak tahu permasalahannya,” kata Pasaribu.
Manonga Pasaribu menegaskan, kalau ada masalah di telusuri dulu dan di klarifikasi terlebih dahulu supaya jelas, Saya tidak mau mengganggu atau merusak disini, jadi kalau rencana Pembangunan Tiang Pancang Destinasi Wisata Dwi Sari Water Park mungkin semua sudah tahu.
“Memang Pembangunan tersebut ditanah Saya, jadi tiap tahun tanah Saya berkurang terus, sedangkan pajak Saya bayar sesuai ukuran luas tanah Saya,” tegas Pasaribu.
“Karena tanah Saya sudah bersertifikat dan sering longsor serta tergerus air, mengenai Tiang Pancang sesuai dengan luas tanah yang ada di Sertifikat Saya, sebab tanah Saya tiap tahun terus berkurang dan Saya tidak mau keluar dari ukuran Sertifikat Saya pemasamagan Tiang Pancang (Sheet Pilent), karena yang ada sesuai dengan luas tanah yang di Sertifikat tentunya harus saya amankan, walau pun tanah Saya tergerus air, tetap Saya taat Pajak, Pajaknya Saya bayar, maka dari itu Saya ingin ada Solusi dari Pemerintah Daerah,” tegasnya.
Koodinator Invetigasi Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman mengatakan, berdasarkan pantauan Center for Budget Analysis bahwa Proyek Dwi Sari Park tersebut memang bermasalah
“Seharunya proses dan tahapan jalannya proyek mengikuti aturan yang sudah ditentukan, karena ini berkaitan dengan Daerah Aliran Sungai,” kata Jajang.
“Karena garis besarnya saat lahan tersebut dimanfaatkan, baik oleh perorangan atau Perusahaan jangan sampai mengganggu Daerah Aliran Sungai (DAS) sebab untuk DAS ada aturannya sendiri,” tambahnya.
Jajang Nurjaman Koodinator Invetigasi Center for Budget Analysis (CBA), menjelaskan, bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tentang Kehutanan dan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan di wilayah DAS jangan sampai melanggar aturan di atas
“Makanya, Pembangunan Water Park harus Koordinasi dan izin dari BBWS Citarum serta Pemerintah Kabupaten Bekasi maaupun Provinsi Jawa Barat, karena menyangkut berbatasan dengan dua Kabupaten,” jelas Jajang.
“Kalau kegiatan Pembangunan Water Park asal jalan saja, tanpa kajian dan pertimbangan dari pihak-pihak terkait, ini jelas-jelas bermasalah dan bisa kena sanksi Perusahaan tersebut serta bisa dicabut izin usahanya,” paparnya.
Jajang Nurjaman menegaskan, mulai dari tahapan kajian pertimbangan teknis, penyusunan program, pelaksanaan, serta evaluasi pengelolaan Sungai harusnya dilakukan dan sesuai izin oleh Pemeritah Kementerian dan Gubernur serta Bupati.
Apalagi berdasarkan perkembangan terakhir, bahwa proyek ini berdampak terhadap menyempitnya Daerah Aliran Sungai, hal ini bisa berdampak buruk terhadap program Pemerintah Pusat termasuk Daerah dalam penanganan masalah banjir.
Center for Budget Analysis
(CBA) akan mendorong pihak Pemda Provinsi Jawa Barat (Gubernur) serta Pemerintah Pusat (Menteri PUPR) untuk mengevaluasi Proyek ini, jika perlu dibatalkan sementara.
“Saya menduga kuat bahwa Pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi yang mengurusi perizinan seharusnya dapat mengawasi dan harus dievaluasi, hal ini Center for Budget Analysis (CBA) menduga Bupati Bekasi bisa jadi ada sesuatu di sana,” tandas Jajang Nurjaman.