Laporan Patupa Pakpahan
BEKASI,poskota.net- Keberadaan Bangunan 3 LT di Jl.Raya Desa Mangun Jaya Rt.01 Rw.02 Samping Gang Amanah diduga dibangun tanpa ijin yang benar. Hal ini setelah wartawan poskota.net mewawancarai tukang dilokasi.
Menurut tukang yang tidak mau disebut namannya bahwa ijin di urus oleh Sumbawa yang menurut informasi yang bersangkutan asn di Dinas Tarkim Kab Bekasi. Ketika ditannya mengenai ijin yang dimaksud tukang menunjukkan selembar kertas yang berisi IMB namun dokumen kurang lengkap.
Sumbawa menyebutkan bahwa ijin sudah lengkap namun ketika diminta dokumen lengkap halaman 1 yang berisi nomor register yang bersangkutan menyatakan akan diberikan kepihak kecamatan namun tidak bersedia memberikan kepada wartawan.
Pada 16 Januari 2020 ketika Poskota.Net memberikan info ini kepada Kasie Ekbang Kec Tambun Selatan dan langsung disidak oleh satpol PP kec Tambun Selatan dan dilokasi diberikan dokumen sama yang menurut Hendra ada kejanggalan dan berjanji akan menelusuri tegasnya.
Untuk memastikan dokumen tersebut Poskota Net melakukan konfirmasi data ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kab Bekasi di Komplek Pemda Kab Bekasi dan diterima oleh Hasan Basri staf Pengaduan dan disarankan membuat surat pengaduan.
Untuk menjadi perhatian akhirnya Poskota.Net mengisi form pengaduan dan berjanji secepatnya akan disidak. Hasan Basri menyebutkan seharusnya dokumen perijinan itu( IMB) ada halaman depannya namun kenapa tidak ditunjukkan disisi lain dokumen yang diberikan seharusnnya Lokasi berisikan alamat bangunan tidak nama pemilik ini sedikit ganjil tegasnya.
Oleh karena itu pihaknya berjanji akan sidak secepatnya tegasnya. Sementara itu dari info Dinas Tarkim Kab Bekasi bahwa Sumbawa adalah seorang ASN yang sudah pensiun yang seharusnnya menjadi pemberi informasi yang benar dan mempermudah untuk mendapatkan informasi.
Jika yang bersangkutan berusaha menutupi dan bahkan memberikan informasi palsu serta menjadi ” CALO PERIJINAN” yang tidak benar maka ini menjadi preseden buruk bagi ASN yang tentunnya sudah melanggar kode etik dan professionalitas ASN itu sendiri.
“Jika benar bangunan ini belum.memiliki ijin Satpol PP Kab Bekasi diharapkan membongkar bangunan tersebut sesuai perundang ungangan yang berlaku,” tandasnya.