142 Orang Korban Pekerja Migran Ilegal Indonesia Di Selamatkan Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang

Kriminal490 views

Laporan : Hany Marisa Putri Sitanggang

BATAM,poskota.net – Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang telah berhasil Menyelamatkan Pekerja Migran Ilegal Indonesia Sebanyak 142 Orang Korban. bertempat di Lokasi Penampungan Tenaga Kerja (TKI), di wilayah Kota Batam, Ruko Batam Center. Pada tanggal (9/02/2020).

Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid SIK, SH.MH, didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, dan Wakasat Reskrim Polresta Barelang. Menyampaikan kepada awak media saat menggelar konferensi pers, di Mapolda Kepri, Pada hari rabu (12/02/2020), bahwasannya informasi yang didapatkan berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya tempat Penampungan Pekerja Migran Indonesia yang ilegal. di Komplek Ruko Prima Sejati Batam Center, Kota Batam.

Dan selanjutnya ditindak lanjuti dengan Laporan Polisi No: LP-A/22/2020/Resta Barelang, pada tanggal (09/02/2020). Ditreskrimum Polda Kepri beserta Satreskrim Polresta Barelang, melakukan penyelidikan pada pukul 20.00 Wib. Saat itu juga diketahui bahwa laporan masayarakat itu benar, ditempat tersebut telah di temukan (142) Orang Korban Pekerja Migran Indonesia Ilegal yaitu terdiri dari tujuh puluh lima (75) Laki-laki dan enam puluh tujuh perempuan (67), serta Barang Bukti yang berhasil diamankan, yakni beberapa Lembar Boarding Pass, tujuh (7) buah paspor dan dari setiap Calon PMI ilegal mengeluarkan biaya sekitar 5 juta sampai dengan 10 juta perorangnya guna untuk mengurus keberangkatan ke Malaysia, akan segera dipekerjakan sebagai pekerja Migran Indonesia ilegal.”tutur” Wadir Reskrimum Polda Kepri.

Tersangka inisial “ND” berperan sebagai Pengantar Pekerja Migran dari penampungan ke Pelabuhan Internasional Batam Center, Tersangka inisial “YD” berperan mengumpulkan Paspor di penampungan dan mengantar Paspor ke Pelabuhan Batam Center, Tersangka inisial “AG” berperan menerima PMI Ilegal di Pelabuhan Batam Center dan Satu orang tersangka inisial “BS” yang berperan sebagai pengurus (DPO) masih dalam daftar pencarian orang.”pungkas”Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri.

Dan para tersangka telah melanggar Pasal 81 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan dengan ancaman paling lama sepuluh (10) tahun dan denda paling banyak Lima belas miliar rupiah (Rp.15.000.000.000.00).”tutup” AKBP Ruslan Abdul Rasyid, SIK,SH,MH.

“(Hany Marisa Putri.S.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed