Sekilas Mengenai Rumah Sakit Yang Harus Kita Ketahui

Daerah1,824 views

Laporan :Johanes Hutagaol.

BEKASI poskota.net- Kadang kita sakit hanya lalu berobat kerumah sakit.Banyak kita tidak tahu apa rumah sakit itu,fungsi dan tujuan pendirian rumah sakit serta sejarahnya.
padahal itu perlu kita tahu biar kita bisa mengenal secara garis kecil apa rumah sakit itu.

Rumah sakit adalah pusat pelayanan kesehatan secara lengkap dan kompleks. Rumah sakit sangat lekat dengan kehidupan manusia sehingga dimanapun lokasinya rumah sakit nyaris tidak pernah sepi.

Menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2009, rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

Pelayanan kesehatan paripurna maksudnya adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Jadi bisa dikatakan rumah sakit adalah pelayanan kesehatan dengan tindakan tepat dan lengkap.

Saat ini selain sarana dan prasarana yang lengkap dan modern, rumah sakit juga dilengkapi dengan dokter yang berpengalaman di bidangnya untuk menjamin kesehatan pasien.

Sejarah Rumah Sakit
Rumah sakit sudah ada sejak zaman Mesir Kuno. Dari dulu, teknik pengobatan telah diterapkan untuk menyembuhkan manusia dari penyakit.
Hingga saat ini semua teknik, obat-obatan, dan peralatan pengobatan telah menjadi semakin modern dan praktis. Bayangkan saja kalau zaman dulu orang yang dibedah tidak menggunakan bius karena belum ditemukan.

Pada awalnya, kepercayaan dan pengobatan berhubungan sangat erat. Salah satu contoh institusi pengobatan tertua adalah kuil Mesir.

Pada awalnya Kuil Asclepius di Yunani dipercaya memberikan pengobatan kepada orang sakit, yang kemudian juga diadopsi bangsa Romawi sebagai kepercayaan. Kuil Romawi untuk Æsculapius dibangun pada tahun 291 SM di tanah Tiber, Roma dengan ritus-ritus hampir sama dengan kepercayaan Yunani.

Nah, kalau institusi yang spesifik untuk pengobatan pertama kali ditemukan di India. Institusi bernama rumah sakit pertama kali berdiri di Sri Lanka yakni Rumah Sakit Brahmanti pada tahun 431 SM.

Selain itu pada 230 SM Raja Ashoka mendirikan 18 rumah sakit di Hindustan pada  dengan dilengkapi tenaga medis dan perawat yang dibiayai anggaran kerajaan.

Ilmu medis dan pelayanan rumah sakit terus berkembang sejak itu.
Rumah sakit pertama yang melibatkan pula konsep pengajaran pengobatan, dengan mahasiswa yang diberikan pengajaran oleh tenaga ahli, adalah Akademi Gundishapur di Kerajaan Persia.

Bangsa Romawi menciptakan valetudinaria untuk pengobatan budak, Gladiator, dan prajurit sekitar 100 SM.

Adopsi kepercayaan Kristiani turut mempengaruhi pelayanan medis di sana.
Sementara itu  Konsili Nicea I pada tahun 325 memerintahkan pihak Gereja untuk juga memberikan pelayanan kepada orang-orang miskin, sakit, janda, dan musafir.

Setiap satu katedral di setiap kota harus menyediakan satu pelayanan kesehatan. Salah satu yang pertama kali mendirikan adalah Saint Sampson di Konstantinopel dan Basil, Bishop of Caesarea. Bangunan ini berhubungan langsung dengan bagunan gereja, dan disediakan pula tempat terpisah untuk penderita lepra.

Sementara itu, rumah sakit dalam sejarah Islam memperkenalkan standar pengobatan yang tinggi pada abad 8 hingga 12.

Sementara di China pada abad 9 hingga 10 mempekerjakan 25 staf pengobatan dan perlakuan pengobatan berbeda untuk penyakit yang berbeda pula. Rumah sakit yang didanai pemerintah muncul pula dalam sejarah Tiongkok pada awal abad 10.

Kemudian  pada abad 18 rumah sakit modern pertama dibangun dengan hanya menyediakan pelayanan dan pembedahan medis. Guy’s Hospital didirikan di London pada 1724 atas permintaan seorang saudagar kaya Thomas Guy. Rumah sakit yang dibiayai swasta seperti ini kemudian menjamur di seluruh Inggris Raya.

Sejarah Rumah Sakit di Indonesia
Sejarah perkembangan rumah sakit di Indonesia pertama sekali didirikan oleh VOC tahun 1626 dan kemudian juga oleh tentara Inggris pada zaman Raffles terutama ditujukan untuk melayani anggota militer beserta keluarganya secara gratis.

Jika masyarakat pribumi memerlukan pertolongan, kepada mereka juga diberikan pelayanan gratis.
Hal ini juga berlanjut dengan rumah sakit-rumah sakit yang didirikan oleh kelompok agama.

Sikap karitatif ini juga diteruskan oleh rumah sakit CBZ di Jakarta. Rumah sakit ini juga tidak memungut bayaran pada orang miskin dan gelandangan yang memerlukan pertolongan.

Semua ini telah menanamkan kesan yang mendalam di kalangan masyarakat pribumi bahwa pelayanan penyembuhan di rumah sakit adalah gratis.Mereka tidak mengetahui bahwa sejak zaman VOC, orang Eropa yang berobat di rumah sakit VOC (kecuali tentara dan keluarganya) ditarik bayaran termasuk pegawai VOC.

Tujuan Rumah Sakit
Berdasarkan UU No 14 Tahun 2009 disebutkan asas dan tujuan rumah sakit.
Rumah Sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial.

Fungsi Rumah Sakit
Menurut pasal 4 UU No 14 tahun 2009 rumah sakit memiliki fungsi dan tugas. Tugas rumahsakit adalah memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.

Sementara fungsi dari rumah sakit adalah:
1.  Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan
rumah sakit. 2. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis.

3. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan dan
4. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.

Lalu apa tanggungjawab pemerintah kepada rumahsakit dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat?
Menurut UU No 14 tahun 2009 tanggungjawab pemerintah, baik pemerintah pusat ataupun daerah adalah

1. Menyediakan Rumah Sakit berdasarkan kebutuhan masyarakat. 2. Menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit bagi fakir miskin, atau orang tidak
mampu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Membina dan mengawasi penyelenggaraan Rumah Sakit.
4. Memberikan perlindungan kepada Rumah Sakit agar dapat memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dan bertanggung jawab.

5. Memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa pelayanan Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Menggerakkan peran serta masyarakat dalam pendirian Rumah Sakit sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan masyarakat. 7. Menyediakan informasi kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

8. Menjamin pembiayaan pelayanan kegawatdaruratan di Rumah Sakit akibat bencana dan kejadian luar biasa. 9. Menyediakan sumber daya manusia yang dibutuhkan dan mengatur pendistribusian dan penyebaran alat kesehatan berteknologi tinggi dan bernilai tinggi.

Ciri Rumah Sakit
Ciri-ciri bangunan yang disebut rumah sakit juga dijelaskan dalam UU Rumah Sakit, yakni harus ada ruang, peralatan dan sumber daya manusia yang memadai.

Adapun syarat bangunan rumah sakit paling sedikit adalah harus mempunyai rawat jalan, ruang rawat inap, ruang gawat darurat, ruang operasi, ruang tenaga kesehatan, ruang radiologi, ruang laboratorium, ruang sterilisasi, ruang farmasi, ruang pendidikan dan latihan, ruang kantor dan administrasi, ruang ibadah, ruang tunggu,

Ruang penyuluhan kesehatan masyarakat rumah sakit, ruang menyusui, ruang mekanik, ruang dapur, laundry, kamar jenazah, taman, pengolahan sampah dan pelataran parkir yang mencukupi.

Selain bangunan, rumah sakit juga harus mempunyai memiliki tenaga tetap yang meliputi tenaga medis dan penunjang medis, tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga manajemen rumah sakit, dan tenaga nonkesehatan.

Tipe Rumah Sakit
Rumah sakit juga terbagi dalam beberapa kelas atau tipe yakni Kelas A, B, C, D, dan E.

Kelas A
Sakit Kelas A adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis luas oleh pemerintah, rumah sakit ini telah ditetapkan sebagai tempat pelayanan rujukan tertinggi (top referral hospital) atau disebut juga rumah sakit pusat.

Kelas B
Rumah sakit Tipe B adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran medik spesialis luas dan subspesialis terbatas.
Rumah sakit tipe B ini direncanakan akan didirikan di setiap ibukota propinsi (provincial hospital) yang dapat menampung pelayanan rujukan dari rumah sakit kabupaten. Rumah sakit pendidikan yang tidak termasuk tipe A juga diklasifikasikan sebagai rumah sakit tipe B.

Kelas C
Rumah Sakit Kelas C adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran subspesialis terbatas. Terdapat empat macam pelayanan spesialis disediakan yakni pelayanan penyakit dalam, pelayanan bedah, pelayanan kesehatan anak, serta pelayanan kebidanan dan kandungan.
Rumah sakit kelas C ini adalah rumah sakit yang didirikan di Kota atau kabupaten-kapupaten sebagai faskes tingkat 2 yang menampung rujukan dari faskes tingkat 1 (puskesmas/poliklinik atau dokter pribadi).

Kelas D
Rumah Sakit Kelas D adalah rumah Sakit ini bersifat transisi karena pada suatu saat akan ditingkatkan menjadi rumah sakit kelas C. Pada saat ini kemampuan rumah sakit tipe D hanyalah memberikan pelayanan kedokteran umum dan kedokteran gigi.

Sama halnya dengan rumah sakit tipe C, rumah sakit tipe D juga menampung pelayanan yang berasal dari puskesmas

Kelas E Rumah Sakit Kelas E merupakan rumah sakit khusus (special hospital) yang menyelenggarakan hanya satu macam pelayanan kedokteran saja.
Pada saat ini banyak tipe E yang didirikan pemerintah, misalnya rumah sakit jiwa, rumah sakit kusta, rumah sakit paru, rumah sakit jantung, dan rumah sakit ibu dan anak.

Jumlah Rumah Sakit di Indonesia
Seiring perjalanan waktu rumah sakit di Indonesia juga mengalami perkembangan. Jumlah rumah sakit di Indonesia juga semakin bertambah. Namun yang paling banyak bertambah adalah rumah sakit swasta.

Menurut data Kementerian Kesehatan tahun 2018, ada 2.820 jumlah total rumah sakit di Indonesia per April 2018.

Rumah sakit swasta berjumlah 1.804 sementara rumah sakit milik pemerintah 1.016. Jumlah RS swasta dibandingkan RS pemerintah lebih banyak, dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 7%. Sedangkan pertumbuhan RS pemerintah hanya sebesar 3%.

Berdasarkan kepemilikan, pertumbuhan RS swasta profit lebih agresif dibandingkan jenis RS lainnya. Rata-rata pertumbuhan sebesar 17.3%.

RS publik milik Pemprov hanya sebesar 7.7%, dan RS lain pertumbuhannya tidak terlalu signifikan. Hal yang perlu diperhatikan adalah penurunan jumlah RS swasta non profit yang cukup signifikan di akhir 2017.

Sementara berdasarkan sifatnya rumah sakit terbagi dua yakni publik dan privat. Jumlah rumah sakit publik adalah sebanyak 1.572 dan rumah sakit privat 1.248.

Demikian ulasan mengenai rumah sakit, sejarah, fungsi, tujuan, dan jumlahnya. Semoga bermanfaat untuk kita ketahui.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed