Laporan : Johannes Hutagaol
BEKASI,poskota.net.- Seorang pemuda yang di duga sebagai pengedar narkotika jenis shabu di halaman Parkir sebuah apartemen di Bekasi Selatan, kota Bekasi ada Jumat 06 Maret lalu.
“Penangkapan dilakukan pada pukul 03:00 dinihari, diamankan seorang pemuda berserta barang bukti,” ujar Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi kota Kompol. Erna Ruswing Andari saat dikonfirmasi pada Rabu (11/03).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku berinisial AV (26) ditangkap polisi ketika berada di halaman parkir apartemen Mutiara, kota Bekasi. Dalam penangkapan tersebut polisi turut menyita barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,31 (satu koma tiga puluh satu) gram yang dibungkus dengan plastik klip bening dan tisu .
Pelaku dijerat dengan pasal Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009,tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama (20) dua puluh tahun penjara.