Hanya di Poris Indah, Cipondoh Tanpa IMB Bisa Bebas Membangun

Berita754 views

Laporan : Erwin Silitonga

TANGERANG,poskota.net- Praktek Permainan bangun tanpa IMB marak di kota Tangerang, padahal jelas bangunan pinggir Jalan Utama Poris Indah and meski tidak memiliki ijin dari pemerintah Kota Tangerang.

Tentu ini merugikan Pendapatan Pemko Tangerang, karena restribusi tidak ada pada Dinas Perizinan Satu Pintu Kota Tangerang (DPSPKT), selain ini tidak sejalan dengan Perda Kota Tangerang No.03 Tahun 2017 Tentang Restribusi, dan Perda No.17 Tahun 2011 Tentang Pendapatan dari Restribusi Bangunan.

Seperti Pantauan Wartawan di lokasai di dapati 2 Ruko berlantai 3 baru di Cor, bebas bangun. Tak jarang di Kota Tangerang ini dan mudah menemukan seperti ini padahal jelas pelanggaran Perda Terkait Restribusi Daerah. Ruko dua unit itu, panjangnya 17.5 meter dan 8 m lebar. Namun Pemerintah tidak bertindaktegas untuk menertibkannya, seolah-olah ada permainan.

Jika memang bisa membangun se enaknya akan menjadi contoh bagi masayarakat lain akan mengikuti. Menurut Waji Mandor bangunan, IMB telah di urus oleh Pemilik pada pihak kecamatan Cipondoh.

Kenapa Pemilik Bangunan tidak dari awal mendirikan bangunan telah mengurus izin IMB nya, apa kesulitan?.

Kepada Dinas Perizinan Kota Tangerang, Kasatpol PP, Kota Tangerang, Tramtib Kecamatan dan Kelurahan Cipondoh Indah agar di tindak, banguan yang menyalahi aturan di wilayah ini, sama saja dengan bangun liar terkait dengan ijin dan penggunaannya.

Dari hasil pantauan Wartawan poskota.net, Ada Ruko 3 unit yang berbeda IMB dan Peruntukan nya, bahkan bangunannya habis di bagun sampai saluran air resapan, ini akan memimbulkan kemacetan, ini kan usaha maka jika bangunan ini usaha parkir habis akan pakai badan jalan umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed