Laporan : Adek Silitonga
TANGERANG,poskota.net- Salah satu kopi tongkrongan anak muda Kobab (Kopi Bapak) di jalan Imam Bonjol Raya no 10 kelurhan Penunggangan Barat, cibodas, Kota Tangerang, tidak paham dengan aturan psbb dan PPN KN di Kota Tangerang.
Pantauan media, Sabtu 14 Februari 2021 pada pukul jam 23.30 puluhan anak muda anak milenial nongkrong sebebasnya berkumpul berumur bergumul di cafe ini tanpa mengikuti protokol kesehatan tidak menggunakan masker, seenaknya di warung Kobab.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dihadapan media pekerja mengatakan tidak paham dengan tidak tahu dengan aturan sosialisasi PSBB dan kota Tangerang beliau juga mengatakan bahwa dari kelurahan kecamatan belum pernah menyampaikan sosialisasi terkait aturan PSBB dan PPN. Lebih parahnya lagi saat pemilik Kobab akan panggil polisi tentara kemari, padahal mereka jelas-jelas melanggar aturan.
Hal ini sangat disayangkan ada beberapa restoran tempat tempat tongkrongan anak muda yang belum mendapat sosialisasi terkait PBB dan Kota Tangerang dan beberapa dari mereka ngotot ingin mempertahankan egonya seolah-olah apa yang disampaikan itu adalah menyalahi aturan oleh karena itu kepada dinas kepada trantib kota Tangerang trantib kecamatan Cibodas kelurahan Cibodas Kapolsek Cibodas mengambil sikap untuk mensosialisasikan program ini demi kesuksesan bersama di wilayah kota Tangerang dan juga untuk menyampaikan kepada kopi tongkrongan anak muda tersebut bahwa ini adalah jelas-jelas pelanggaran kalau bisa disegel saja.
Pada saat pemilik kafe Muhammad datang menggunakan motor dan langsung masuk dan menunjukkan muka yang garang kepada rekan media yang menyampaikan sosialisasi beliau meminta KTA, KTP dari mana kepada rekan media ini adalah merupakan kelas suatu pelecehan pekerjaan profesi jurnalistik yang menghalang-halangi dan mencegah pembekuan program pemerintah sosialisasi kota Tangerang. Oleh karena itu setiap pengunjung juga motornya besar juga kawasan Ibu tongkrongan anak muda yang kawasan elit yang seolah-olah mereka itu paham aturan sehingga sengaja melanggar dan melawan apa yang ditentukan oleh aturan pemerintah kota Tangerang.
Lebih lanjut pemilik mengatakan saya akan memanggil polisi TNI kemarin padahal ini jelas-jelas merupakan suatu pelanggaran mohon kepada Kapolsek trantib terdekat satpol PP memberikan tindakan kepada cafe tersebut supaya aturan psbb pencegahan konflik kota Tangerang bisa semakin lancar. Lebih parahnya lagi pemilik merangkap meminta introgasi untuk meminta KTP, id padahal ini adalah merupakan suatu pelanggaran yang dilakukan oleh di mana karena sebagai petugas pers yang bertugas mengontrol sosial adalah berhak memberikan kontrol atas kinerja dan program-program pemerintah khususnya di kota Tangerang.
Lebih parahnya lagi pemilik cafe, Muhammad mengatakan kalau kafe mereka tutup dari mana dirinya menggaji karyawan. Seolah-olah usah mereka tersebut sudah kebal hukum.