Laporan : Tim
TANGERANG,poskota.net-Bagai buah simalakama pada tanggal 14 Agustus 2017 Walikota Tangerang mengeluarkan Perda Kota Tangerang No 3 Tahun 2017 dimana Penegakan hukum Peraturan Daerah (Perda) terkait IMB (Izin Mendirikan Bangunan) ini di anggap mandul karena terdapat pelanggaran Perda tersebut terlihat masih minim untuk diberikan sanksi dan tindakan tegas.
Banyaknya pelanggaran Perda yang maksud, meski sudah diberitakan bberpa media tidak membuat Walikota Tangerang Arief R Wismansyah bergerak cepat menyuruh anak buahnya dalam hal ini penegak Perda Satpol PP untuk memeriksa atau menyegel. Seolah- olah Walikota ini tutup mata atau tidur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini seperti ada permainan antara pemerintah dengan pengusaha atau pemilik bangunan. Seperti halnya yang terjadi di Jalan Halim Perdana Kusuma Kelurahan Kebun Besar Kecamatan Batu Ceper pada pembangunan dua (2) Ruko dengan dua lantai Kota Tangerang yang belum lama sempat viral dimedia sosial mengenai tanpa adanya papan informasi IMB dalam pembangunan 2 ruko tersebut.
Peristiwa itu pun sempat menjadi sorotan publik disaat beberapa awak media terasa sangat kesulitan untuk mendapatkan keterbukaan informasi publik di Satpol PP Kota Tangerang. Terlebih, saat awak media meminta keterangan secara resmi kepada Pemilik 2 Ruko yang sedang dibangun dan Satpol PP Kota Tangerang yang terasa sangat sulit ditemui ditempat dengan berbagai macam alasan yang tidak jelas.
Diketahui pembangunan 2 ruko baru tersebut adalah milik saudara Herman, dengan peruntukan rumah tinggal.
Bahkan, sudah hampir tiga minggu ini beberapa awak media menunggu dan berharap bahwa pihak Satpol-PP bisa lebih serius dalam menangani pokok permasalahan pembangunan 2 ruko baru yang dibangun tersebut dari segala bentuk administrasi perizinan IMB nya di Pemerintahan Kota Tangerang. Tak hanya disitu saja, awak media pun berulang kali mendatangi kantor Satpol-PP dengan bertujuan untuk melakukan konfirmasi secara resmi terkait adanya persoalan tersebut dan merupakan tamparan yang keras untuk Walikota Tangerang.
Namun amat disayangkan disela-sela penuhnya kesibukan Kabid Satpol-PP Kota Tangerang tak jarang menemukan waktu yang pas untuk bisa bertemu ditempat. Padahal sudah jelas menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) memastikan terpenuhinya hak publik terkait informasi dan salah satu elemen penting karena hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi maksimal ini sangat diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis (Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28F.
Kemudian dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya.
Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka dan merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan terciptanya kepemerintahan yang baik terkhusus di Kota Tangerang.
Karena setiap pelaksanaan pekerjaan pembangunan , papan perizinan IMB pun diharuskan ada terdapat pada lokasi pembangunan