Tidak Ada Kepastian Hukum Oleh BPN, Ahli Waris dan Element Masyarakat “ancam” Gelar Aksi di Gedung BPN Kota Tangerang

Laporan : Team 7

TANGERANG, Poskota.Net – Setelah bertahun ditunggu oleh pihak ahli waris pemilik lahan yang terkena pembebasan JORR Kunciran-Batu ceper di daerah kunciran-kota Tangerang dan kasus Konyinasi Run Way III Bandara Soekarno -Hatta, karena tidak ada kepastian hukum yang di berikan oleh pihak BPN, ahli waris bersama element masyarakat “ancam” akan melakukan aksi di gedung BPN dan PN kota Tangerang dalam waktu dekat ini.

Aksi demo akan dilakukan, bentuk protes atas kekecewaan oleh pihak ahli waris kepada pelayanan BPN, kata ‘Jacksany’ team kuasa hukum ahli waris(Alm)BIRU SENA baru baru ini, saat menyampaikan keterangan pers di ruang kerja nya. Menurut kuasa hukum ahli waris Jacksany &Partner, Pihak nya menjadi Korban kejahatan aksi Mafia Tanah, dan di duga ada keterlibatan oknum pejabat di tubuh BPN Kota Tangerang.

Masalah sengketa tanah tersebut sepertinya menjadi rumit, di duga akibat ulah mafia tanah dan di duga oknum pejabat BPN ikut berkolaborasi atau terlibat. Hingga saat ini sedang berproses di pengadilan kota Tangerang dan belum ada kepastian hukum, bahkan salah satu Ahli waris sampai meninggal dunia tidak bisa menerima hak nya.

Di jelaskan oleh Kuasa hukum Ahli waris (Alm) Biru Sena,” ada pihak yang melakukan klaim di lahan milik klien nya, yang terletak di Kunciran Kota Tangerang, dengan berdasarkan AJB. No. 1280/2006. C 798 Atas Nama, Agus Elia Darius terhadap tanah bidang No.116. atas nama BIRUSENA Nomor: C 864 Persil 42. S.II. Persil 42. S. III. aneh nya, pihak BPN Langsung menanggapi.

Padahal, objek di sengketa atau yang di klaim, ternyata salah bidang. Dan tanpa melalui proses penyesuaian atau pemeriksaan oleh Team pembebasan Jalan Tol yang telah dibentuk.

Sedangkan tanah bidang No. 116. Atas nama Biru Sena atas dasar identifikasi, baik terhadap obyek bidang maupun subyek hukum oleh Team pembebasan Jalan Tol CBK. Seharusnya dari pihak BPN – Kota Tangerang menolak adanya Klaim tersebut karena berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012, sudah cukup jelas diatur dalam tata cara melakukan pengklaiman terhadap bidang tanah yang telah ditetapkan oleh Team panitia pembebasan.

“Rawan nya tindak kejahatan Mafia tanah yang bekerjasama dengan oknum pejabat BPN sangat meresahkan masyarakat atau ahli waris. Mereka dengan sengaja melakukan modus ‘Klaim’ dan oknum BPN menerima atau memfasilitasi klaim dari mafia tanah itu. Iya untuk merampas uang ganti rugi,” kata Jacksany’. (22\10\2021)

Dari proses yang di tempuh oleh mafia tanah tersebut, menurut Jacksany’, selalu menggiring permasalahan klaim untuk berakhir damai di Pengadilan. Terbukti, salah satu kasus yang saat ini sedang dilaporkan di polres metro Tangerang kota. Yaitu’ salinan putusan Akte perdamaian No.85\Pdt G\2020.PN Tangerang, antara Hendrik Candra Wiranto melakukan klaim dengan alas hak AJB Ajb : 208 tahun 2012 Hendri Candra Wiratno. Padahal AJB tersebut (208) tidak tercatat dan tidak terdaftar di PPAT Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang Banten.

“Sudah kita laporkan ke polres Metro kota Tangerang, dengan nomor polisi LP\B\677\VI\2021 dengan Pasal 263 KUHP\264 KUHP. Jadi demi keadilan, semua keturunan ahli waris dan pemilik tanah dan organisasi masyarakat akan mengadakan aksi waktu dekat ini, apabila pihak BPN tidak memberikan solusi. Semoga nanti menjadi momen bersejarah perjuangan masyarakat untuk memberantas mafia tanah khususnya di kota Tangerang,” ucap Jacksany’ mengakhiri siaran pers nya.

Sementara itu, hingga berita ini di muat belum ada penjelasan dari pihak pihak terkait seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum ahli waris, yakni pihak BPN, serta Polres Metro kota Tangerang.

Informasi terakhir sekitar satu bulan yang lalu, dari unit penyidik Harda polres Metro Kota Tangerang, kalau proses penyeledikan sedang berjalan dan untuk keterangan lebih lanjut, di sarankan supaya awak media mengkonfirmasi langsung ke Bagian Humas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed