Jalin Sinergi, Rutan Kelas I Tangerang Penandatanganan MoU dengan PPKHI

Laporan: Erwin Silitonga/Sumurung

Poskota.Net

KOTA TANGERANG| – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) , Jumat (26/11/2021)

MoU ditandatangani  Kepala Rutan (Karutan) Kelas 1 Tangerang, Fonika Affandi, serta ketua DPC PPKHI Tangerang Selatan, Reinaldo Saldius,S.H. MoU di gelar di Auditorium Sahardjo Rutan Kelas I Tangerang,. MoU juga disaksikan jajaran anggota DPC PPKHI Tangerang Selatan dan petugas Rutan.

Kepala Rutan 1 Tangerang, Fonika Affandi  menyambut baik kerja sama dengan PPKHI yang memberikan penyuluhan hukum untuk warga binaan dan staff rutan. Dikatakan Fonika pihaknya akan upayakan kerja sama ini ke depannya dapat berlanjut karena sangat membantu WBP atau tahanan selama proses hukum berlangsung.

“Mudah-mudahan kerjasama yang baik ini bisa berlanjut, sebab akan membantu penghuni rutan yang tertimpa hukum, mereka dapat bantuan hukum,” tegasnya.

Fonika Affandi juga mengharapkan dengan dilakukannya kerjasama ini, PPKHI dapat menaungi Pegawai maupun Warga Binaan dalam masalah hukum.

“Saya harap PPKHI dapat memberikan wawasan dan pemahaman dengan kajian hukum serta norma-norma hukum yg berlaku di negara Indonesia dan petugas disini dapat memperoleh pemahaman hukum sehingga dapat mengayomi dan membimbing warga binaan dengan berpedoman kepada HAM” ujar Fonika.

Seusai penandatanganan MoU, kegiatan dilanjutkan dengan penyuluhan hukum kepada Pegawai dan juga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kegiatan penyuluhan diikuti oleh 20 (dua puluh) orang WBP dan 20 (dua puluh) orang pegawai Rutan Kelas I Tangerang.

Sementara ketua PPKHI DPC Tangsel Reinaldo Saldius menuturkan dengan adanya MoU pihaknya akan memberikan pelayanan konsultasi serta bantuan hukum, khususnya kepada WBP atau tahanan di Rutan kelas  1 Tangerang.

“Dengan kerjasama MoU ini kami siap membantu  para WBP baik memberikan pelayanan konsultasi maupun bantuan hukum,” papar Reinaldo Saldius kepada wartawan Poskota.Net, Jumat (26/11/2021)

MoU ini diharapkan memberi pelayanan dan penyuluhan hukum oleh PPKHI di Rutan Kelas 1 Tangerang sebagai bentuk kehadiran negara dalam persoalan hukum yang dihadapi warganya melalui kegiatan konsultasi, informasi, serta nasihat hukum.

Red: Jun/Erwin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed