Laporan: Hermawan / Mars
Poskota.Net
SUMEDANG| – Diduga Kasus pelanggaran yang dilakukan Panitia PTSL UKM Kopas Wado kembali menjadi sorotan, hal ini menjadi perhatian dari Ketua PBH LIDIK KRIMSUS RI DPK Sumedang Mayor (Purn) Hermawan, Jum’at (03/12/2021).
Viralnya berita “Program PTSL UMKM Kopas Wado Diduga Dijadikan Bisnis, Raup Keuntungan Hingga Ratusan Juta” ( https://poskota.net/2021/10/30/raup-keuntungan-hingga-ratusan-juta-program-ptsl-umkm-kopas-wado-diduga-dijadikan-ladang-keuntungan/ ) beberapa waktu lalu membuat masyarakat bertanya tanya mengenai perkembangan perjalanan kasus tersebut, menjawab pertanyaan tersebut wartawan Poskota.net menanyakan kepada PBH LIDIK KRIMSUS RI DPK Sumedang dan mengkonfirmasi kepada pihak Tipikor yang menangani kasus tersebut.
Ketua PBH LIDIK KRIMSUS RI DPK Sumedang Mayor (Purn) Hermawan saat ditemui di Kantornya menyampaikan “Kasus PTSL UKM Kopas Wado merupakan temuan Tim Investigasi PBH LIDIK KRIMSUS RI DPK Sumedang, dari kasus tersebut ditemukan dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang dan Pungli yang di lakukan Panitia”.
Hermawan menyoroti Lambannya penanganan kasus tersebut oleh pihak Polres, PBH LIDIK KRIMSUS RI DPK Sumedang akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut, ini merupakan komitmen kami dalam menjalankan fungsi kontrol dan mengawal Kebijakan Pemerintah, jangan sampai jalan di tempat, tuturnya.
Di kesempatan lain Kanit Tipikor Polres Sumedang IPTU Teguh Kumara saat di konfirmasi via pesan WhatsApp menyampaikan tanggapan terkait Steatment penanganan kasus tersebut, itu hak siapapun untuk bersteatment terkait kinerja kita, kami terima sebagai saran masukan untuk bahan evaluasi, Tapi kalau mau ngukur lamban atau tidaknya kinerja kita juga harus objektif, harus sesuai fakta.
Selama ini kami sudah klarifikasi beberapa pihak bahkan sampai ahli Agraria di kantor Kementrian Kanwil Jabar, Perkara ini merupakan Tindak Pidana Khusus, bukan perkara konvensional yang SOP penanganan dan pembuktiannya lebih sederhana.
“Kami Minta tolong sampaikan ke rekan rekan media, “Kasus ini sedang kami proses dan Maju Jalan bukan Jalan di tempat”.
Red: Jun/Erwin