Ops Patuh Cartenz-2022: Gelar Razia, Sat Lantas Polres Sarmi Gandeng Pegawai Samsat

Berita Daerah196 views

Laporan : Anton

Papua, Poskota.net – Bertempat di kabtor samsat sarmi yang beralamatkan di jalan syamor mararena pagi tadi, polres sarmi melakui satuan lalu lintas polres sarmi gelar razia kendaraan bermotor. ( Rabu, 15/06/2022 )

Razia kendaraan bermotor dipimpin langsung oleh kasat lantas polres sarmi Ipda Warsito, SH bersama kepala kantor samsat sarmi H. Sakka,S.Sos yang dibackup oleh satuan samapta polres sarmi yabg labgsung melakukan teguran maupun penilangan bagi pelanggar lalu lintas.

“Sejak dimulainya pergelaran Ops Patuh Cartensz 2022 giat Razia ini kita laksanakan yang kedua kali sengaja kita tentukan tempat razia di depan jalan kantor samsat yaitu selain letaknya dijalan utama kota sarmi yang notabene daerah rawan pelanggaran lalu lintas juga sekaligus memudahkan kami petugas untuk mengarahkan pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat,”ujar kasat lantas.

“Kurang lebih satu jam kita laksanakan razia terdapat puluhan pengendara yang melakukan pelanggaran, dengan jenis pelangagaran yang berbeda – beda, mulai penggaran tidak membawa helm, tidak memiliki SIM, tidak bisa menunjukan kelengkapan berkendara lainnya, seperti STNK, STCK maupun TNKB yang sah serta banyak ditemukannya pajak mati atau tunggakan dalam membayar pajak, sangsi yang kita berikan terhadap pelanggar berupa teguran dan tilang,”terang Ipda Warsito,SH.

“Dengan dilakukannya razia ini kami sangat berharap agar warga sarmi khususnya pengendara kendaraan bermotor agar lebih disiplin dalam berkendara dan mentaati seluruh peraturan berlaku lintas yang baik dan benar, sebab masyarakat yang tertib hukum diawali dari kesadaran berlalu lintas, diantaranya menggunakan helm saat berkendara motor, jangan berkendaraan dalam pengaruh alkohol atau mabuk serta tertib dalam membayar pajak,”tuturnya.

Dari hasil razia tadi banyak ditemukan pengendara baik pengendara roda 2 maupun roda 4 yang melanggar pasal 181 undang – undang LLAJ No. 22 Tahun 2009 yaitu ‘Tidak memili SIM’ sanksi selain kita tilang kita juga arahkan para pelanggar tersebut untuk membuat SIM di kantor satpas sat lantas polres sarmi,”tutup kasat lantas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed