30 Juni 2022, RUU Pemekaran Tiga Provinsi Baru di Papua Disahkan

Nasional366 views
Ahmad Doli Kurnia Tandjung | Foto: SEO Balubun

Laporan : Anton | dok Koreri.com

Jayapura, Poskota.net – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) jadi Undang-Udang (UU) Pemekaran tiga Provinsi baru di Papua 30 Juni 2022.

Ketua Komisi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan rencana pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Papua ini sudah lama dibicarakan terutama Provinsi Papua Selatan sejak 20 tahun lalu dan dalam beberapa tahun terakhir ini aspirasi masyarakat yang menginginkan percepatan pemekaran daerah bukan hanya Provinsi tapi Kabupaten Kota di Papua

“Insyah Allah, 30 Juni RUU Tiga Provinsi baru di Papua sudah disahkan DPR RI jadi Undang-Undang,” kata Ahmad Doli Kurnia Tandjung kepada wartawan usai Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI bersama Bupati/Walikota se-Papua dalam rangka penyerapan Aspirasi rencana pemekaran DOB Provinsi Papua Tengah dan Pegunungan Tengah Papua di Hotel Horison Kotaraja, Kota Jayapura, Sabtu (25/6/2022).

Tiga Provinsi baru di Papua yang akan disahkan DPR RI, Provinsi Papua Selatan (PPS) ibukota di Merauke, Provinsi Papua Pegunungan Tengah (PPPT) ibukota di Wamena dan Provinsi Papua Tengah (PPT) ibukota masih antara Timika atau Nabire.

Dari hasil rapat panja, kata Doli, hanya menemukan dua masalah saja. Dimana di Papua Tengah masalah ibukota antara Kabupaten Mimika dan Nabire serta masalah Kabupaten Pegunungan Bintang yang tolak bergabung dengan Provinsi Pegunungan Tengah Papua.

“Jadi, dalam rapat Panja Komisi II DPR RI tadi kita temukan dua masalah saja, di Papua masalah ibukota antara Nabire atau Timika dan masalah Kabupaten Pegunungan Bintang yang mau tetap gabung di Papua sebagai Provinsi induk,” ujarnya.

Dijelaskan, saat ini pihaknya berusaha melakukan musyawarah untuk mencapai kata mufakat yang sebenarnya demi kebaikan Papua “Jadi apapun yang dihasilkan dan direkomendasikan masyarakat Papua. Pasti kami akan terima,” ujarnya.

Politisi partai golkar ini mengatakan masyarakat Papua antusias menyambut pembentukan daerah otonomi baru (DOB) tiga Provinsi di Papua terlihat saat dirinya bersama rombonga melaksanakan kunjungan kerja ke Merauke dan Jayapura.

“Memang nampak sekali antusias masyarakat terkait pembentukan DOB baik itu di Merauke maupun di Jayapura,” katanya.

Komisi II DPR RI mendorong kedua masalah itu dibahas hingga tercapai kata sepakat mengingat akan diundangkan tanggal 30 Juni mendatang, kata Doli Tandjung.

Menurutnya, rencana pemekaran tiga Provinsi baru di Papua berdasarkan kekhususan dengan dasar hukum UU Otsus Papua, sedangkan provinsi lainnya menggunakan UU no 23 tahun 2014.

Karena itulah Komisi II DPR RI meminta Pemerintah dalam hal ini Kemendagri untuk membuat “road map” tentang rencana kerja dari pemekaran ke tiga provinsi hingga menjadi mapan dan berdiri sendiri.

“Komisi II akan terus mengawal hingga terwujudnya terwujudnya pemekaran di tiga provinsi hingga diundangkan, ” tegas Doli Tandjung yang juga menjabat sebagai ketua tim.

Pertemuan dengan agenda mendapatkan masukan terkait pembahasan tiga RUU tentang pemekaran di Papua berlangsung aman.

“Pada prinsipnya seluruh elemen masyarakat sudah tidak persoalkan DOB Papua cuma asprirasi yang perlu disampaikan soal ASN, regulasi untuk proteksi OAP, bagaimana adat istiadat tetap dijaga meski ada pemekaran, bagaimana mempercepat proses pembangunan supaya efek dari pemekaran terjadi dan saya pikir ini produktif sekali,” kata Doli.

“Oleh karena itu saya atas nama seluruh anggota DPR RI rasa bergembira dan apresiasi secara penuh forum yang kita adakan 2 hari ini di Kabupaten Merauke dan Kota Jayapura,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed