TANGERANG // poskota.net – Salah satu toko busana yang berdiri di Kabupaten Tangerang, Tajuro Busana Curug di duga tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), selain itu, karyawan diperkerjakan dibawah umur, gaji di bawah UMP, tidak dihitung uang lembur, dan BPJS kesehatan dan tenaga kerja tidak ada.
Salah seorang warga yang tidak mau disebut namanya mengatakan IMB toko Tajuro Busana Curug tidak memiliki IMB, namun dirinya sangat heran meski belum memiliki IMB toko tersebut bisa dibangun tanpa ada pengawasan dari pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Sekarang saja toko itu sudah aktif berdagang, ada apa dengan pemerintahan ini, apa sudah masuk angin,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain tidak ada IMB, toko Tajuro busana Curug itu pun, karyawan dipekerjakan
dibawah UMP, tidak ada BPJS kesehatan dan tenaga kerja, tidak di hitung lembur. Pelanggaran ini sejak toko Tajuro busana Curug ini berdiri. Meski demikian pemerintahan setempat bisa dibilang mandul dalam pengawasan.
“Karyawan banyak mengeluh Masalah hak-hak mereka tidak sesuai aturan pemerintah, namun karyawan tidak bisa berbuat apa-apa mungkin ada tekanan dari pihak toko,” ungkapnya.
Sementara kepala toko Ujang saat di temui wartawan untuk di tanyai kebenaran laporan masyarakat, tidak bisa menjelaskan. Dirinya hanya mempertanyakan identitas media, sambil memanggil keamanan toko yang bernama Sofyan (Bagong).
Kepada wartawan Bagong membantah laporan masyarakat mengenai IMB tidak ada, bahkan dirinya menyarankan untuk mempertanyakan ke dinas BP2T mengenai ijin toko.
“Pihak manajemen berpesan kalau ada menanyakan IMB, suruh saja tanya ke dinas terkait,” ucapnya.
Bagong menuturkan masalah UMP, BPJS, karyawan ada di bawah umur itu urusan manejemen, namun untuk masalah gaji karyawan sudah di atas UMP. “Warga mana yang informasikan seperti itu, tanya saja karyawan mereka di gaji berapa,” terangnya.
Sedangkan warga yang tidak ingin namanya di publikasikan mengatakan tidak benar mengenai upah karyawan diatas UMP, persoalannya karyawan hingga saat ini belum mendapatkan hak mereka sebagai karyawan mengenai UMP, dan lain – lain.
“Itu akal – akalan mereka saja, saya yakini karyawan di toko Tajuro busana Curug belum mendapatkan gaji sesuai UMP dan mereka masih pekerjakan karyawan di bawah umur, BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan karyawan tidak ada,” tegaskan.
Sementara setda Moch. Maesyal Rasyid menyatakan, untuk semua semua pembangunan harus ada izin resminya. Perihal laporan mengenai toko Tajuro busana baju Curug yang dikatakan tidak memiliki IMB nanti akan di cari dulu kebenarannya.
“Ya kami lihat dulu kebenarannya, nanti dinas BP2T akan turun ke lapangan, kalau benar tidak ada kita akan tindak tegas,” ujar dia.
Terkait pengawasan yang kendor, Moch. Maesyal Rasyid menegaskan, Pemkab Tangerang sudah menerapkan sistem perizinan yang transparan dan satu pintu untuk IMB. Itu artinya dinas terkait akan terlibat untuk pengawasan itu.
“Pemkab juga butuh keterlibatan aktif dari masyarakat, terutama developer untuk mengurus izin. Keluhan masyarakat seperti ini jelas akan ditindaklanjuti,” tandasnya.
Mengenai karyawan di bawah umur, gaji di bawah UMP, tidak ada hitungan lembur nanti saya tugaskan pihak Disnaker untuk turun langsung kelapangan.” Semua perusahaan harus memenuhi aturan pemerintah, siapa melanggar kita tindak,” tutupnya.