Kejari Siantar Umumkan Tiga Orang Tersangka Korupsi Proyek Ringroad Tapi Belum Ditahan, Ada Apa ? — poskota.net

Kejari Siantar Umumkan Tiga Orang Tersangka Korupsi Proyek Ringroad Tapi Belum Ditahan, Ada Apa ?

Rabu, 30 November 2022 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Robin Silaban

Pematang siantar // Poskota.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang siantar mengumumkan tiga orang tersangaka kasus korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Gorong gorong Galvanis di outer Ringroad kelurahan Bah Kapul kecamatan Siantar Sitalasari. Namun ketiga tersangka masi belum ditahan.

Kepala Kejaksaan pematang siantar Jurist Pricesely Sitepu mengatakan para tersangka melakukan kesalahan dengan mengurangi volume serta kualitas proyek dari yang ditentukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Pada tanggal 15 Nopember 2022 kita telah menetapakan tersangka nerkait surat perintah penyidikan berkenaan dengan dugaan korupsi dalam pengerjaan pembangunan jalan dan jembatan yang meliputi galian, penimbunan pasir dan batu pada STA 09+310 sampai dengan STA 10+150 outer Ringroad yang dikerjakan oleh PUPR” paparnya, Selasa (29/11/22)

Ketiga tersangka tersebut diantaranya, Jhonson Tambunan selaku Plt Kadis PUPR dimasa itu, Pramudya Panjaitan selaku PPK pada dinas PUPR dan Berman simanjuntak selaku Direktur PT Surya Anugra Multi Karya ( PT SAMK)

Untuk kerugian negara sesuai hasil audit auditor BPKP senilai 2,9 Miliyar.

Jurist melanjtkan, sepanjang tahapan dalam penyelidikan 37 orang saksi telah dalam proyek senilai 10 Miliyar dari APBD tahun 2018.

Tetapi anehnya, Saat di tanyai mengapa ketiga orang tersangka tersebut belum ditahan Jurist mengatakan masih memiliki pertimbangan tertentu tanpa menjelaskan dengan detail.

” Untuk penahanan ada hal yang menjadi pertimbangan, kalau dalam alasan subjeptik sebagaimana dalam alasan subjektif bahwa ancaman yang dipersangkakan dalam pasal 2 UU Tipikor dan pasal 3 UU Tipikor mencapai 20 tahun. Disini tim sudah melihat hal hal subjektif apa ketiga orang tersangka ini akan lari atau menghalang halangi penyidikan. Ini merupakan dari penyidik” ujarnya

Berita Terkait

Kejari Taput Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Internet Berbiaya Miliaran Rupiah di Diskominfo Taput.
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 15:31 WIB

Babinsa Koramil 03/Siantar Selatan Berikan Motivasi kepada Siswa SMK Cinta Rakyat

Selasa, 11 Februari 2025 - 15:22 WIB

Babinsa Siantar Selatan melakukan penanaman padi secara bersama-sama POKTAN dengan teknik yang tepat guna

Selasa, 11 Februari 2025 - 15:05 WIB

Untuk mendukung peningkatan Produktivitas pertanian Babinsa Bosar Maligas Laksanakan Pendampingan Hanpang Luas Tambah Tanam (LTT)

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:59 WIB

Makoramil 06/Perdagangan Kedatangan murid Taman Kanak-Kanak (TK) Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) Perdagangan

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:54 WIB

Babinsa Perdagangan dan Kordinator PPL Laksanakan Pendampingan Tanam Padi Pakai Bola-bola (Dipetek)

Senin, 10 Februari 2025 - 16:02 WIB

Babinsa Kodim 0207/Simalungun Gelar Komsos Bersama Pemilik Ternak Ayam Petelur

Senin, 10 Februari 2025 - 15:11 WIB

Berikan Jam Komandan, Ini Arahan Dandim Kepada Seluruh Kodim 0207/Simalungun

Senin, 10 Februari 2025 - 14:49 WIB

“Babinsa Koramil 07/Bosar Maligas Dorong Petani Sei Merbo Tingkatkan Ketahanan Pangan”

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Refleksi HPN 2025, Organisasi Wartawan di Tangerang Gelar Aksi Damai

Selasa, 11 Feb 2025 - 21:22 WIB

Berita Ciamis

Buka 02SN Tingkat SD Sekda Ciamis Tingkatkan Prestasi Sejak Dini

Selasa, 11 Feb 2025 - 18:27 WIB