Laporan : Robin Silaban
Pematang siantar // Poskota.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang siantar mengumumkan tiga orang tersangaka kasus korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Gorong gorong Galvanis di outer Ringroad kelurahan Bah Kapul kecamatan Siantar Sitalasari. Namun ketiga tersangka masi belum ditahan.
Kepala Kejaksaan pematang siantar Jurist Pricesely Sitepu mengatakan para tersangka melakukan kesalahan dengan mengurangi volume serta kualitas proyek dari yang ditentukan.
ADVERTISEMENT
![ads](https://nomina.pojoksoft.org/wp-content/uploads/2023/12/230220-alfagift-3-480x600-1.webp)
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Pada tanggal 15 Nopember 2022 kita telah menetapakan tersangka nerkait surat perintah penyidikan berkenaan dengan dugaan korupsi dalam pengerjaan pembangunan jalan dan jembatan yang meliputi galian, penimbunan pasir dan batu pada STA 09+310 sampai dengan STA 10+150 outer Ringroad yang dikerjakan oleh PUPR” paparnya, Selasa (29/11/22)
Ketiga tersangka tersebut diantaranya, Jhonson Tambunan selaku Plt Kadis PUPR dimasa itu, Pramudya Panjaitan selaku PPK pada dinas PUPR dan Berman simanjuntak selaku Direktur PT Surya Anugra Multi Karya ( PT SAMK)
Untuk kerugian negara sesuai hasil audit auditor BPKP senilai 2,9 Miliyar.
Jurist melanjtkan, sepanjang tahapan dalam penyelidikan 37 orang saksi telah dalam proyek senilai 10 Miliyar dari APBD tahun 2018.
Tetapi anehnya, Saat di tanyai mengapa ketiga orang tersangka tersebut belum ditahan Jurist mengatakan masih memiliki pertimbangan tertentu tanpa menjelaskan dengan detail.
” Untuk penahanan ada hal yang menjadi pertimbangan, kalau dalam alasan subjeptik sebagaimana dalam alasan subjektif bahwa ancaman yang dipersangkakan dalam pasal 2 UU Tipikor dan pasal 3 UU Tipikor mencapai 20 tahun. Disini tim sudah melihat hal hal subjektif apa ketiga orang tersangka ini akan lari atau menghalang halangi penyidikan. Ini merupakan dari penyidik” ujarnya