Kasus ini bermula saat saksi BS(30) anak korban menemukan Asdadorna Sijabat(53) warga Huta Dolok Parmonangan Nagori Pondok Buluh Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, dalam keadaan tidak bernyawa di dalam kamar tidur korban
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelapor : Robin silaban
Post kota net// Simalungun – Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil tangkap RS (47) pelaku pembunuhan Asdadorna Sijabat(53)
“Pembunuhan terjadi pada Selasa (6/12/22) pukul 13.15 WIB tepatnya di Jl. Nenas Dusun II, Sarimatondang Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun,” kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, Kamis(8/12/22)
AKP Rachmat memaparkan, kasus ini bermula saat saksi BS(30) anak korban menemukan Asdadorna Sijabat(53) warga Huta Dolok Parmonangan Nagori Pondok Buluh Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, dalam keadaan tidak bernyawa di dalam kamar tidur korban.
Selanjutnya, dalam penyelidikan aparat kepolisian diperoleh hasil bahwa RS (47) warga LK.II Sarimatondang Kelurahan Sarimatondang Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun yang merupakan adik kandung korban adalah sebagai pelaku pembunuhan tersebut. Selanjutnya Tim Jatanras mengamankan tersangka dari kediaman pelaku pembunuhan tersebut,”ujar AKP Rachmat
Menurut Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, terjadinya peristiwa pembunuhan di dasari rasa kesal terhadap korban.
“Pada hari Senin tanggal 05 Desember 2022 sekira pukul 18.00 Wib pelaku yang baru pulang dari ladang mendapat laporan dari anaknya yang berinisial YE, GP dan NP bahwa korban marah-marah dengan mengatakan akan membunuh pelaku RS(47), karena pelaku merusak koper menantu korban yang baru pulang dari Bandung.
Ditambah lagi saat pulang dari ladang pelaku merasa kesal dan dan tambah emosi lantaran korban meletakan tumpukan kayu bakar tak jauh dari rumahnya yang tingginya mencapai hampir dua meter sehingga menghalangi pandangan korban ketika sedang berada di teras rumah, “ucap Kasat Reskrim.
Mendengar cerita anak-anaknya, pelaku emosi dan berniat akan menghabisi nyawa korban.
Selanjutnya, pada tanggal 05 Desember 2022 hari senin sekira pukul 21.00 Wib Pelaku membeli 1 gulung tali plastik warna hijau. Dan keesokan harinya Selasa sekira pukul 08.00 Wib setelah anak-anak pelaku berangkat kesekolah, tanpa basa-basi pelaku mendatangi korban yang sedang duduk di pintu belakang dan langsung mencekik lehernya dan mendorong korban sampai ke kamar tidur hingga menjatuhkannya di tempat tidur dan mengambil selimut untuk membekap korban supaya korban tidak teriak.
Tak sampai di situ saja pelaku juga sempat mengambil tali dari kantong celana dan mengikat tangan, kaki dan badan korban, selajutnya memukul wajah dan dada korban sampai berulang kali sehingga korban tidak bergerak.
Setelah melakukan hal sadisnya, RS pulang kerumah untuk makan dan setelah selesai makan, pelaku kembali melihat korban ke kamar untuk memastikan korban yang sudah meninggal dan2 membuka ikatan tali yang ada di badan, tangan dan kaki kemudian pelaku menutupi korban dengan selimut dan sisa tali tersebut dibuang di dapur korban dan setelah itu pelaku berangkat keladang, “ujar AKP Rachmat