Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang ungkap WNA diduga melakukan prostitusi online

Uncategorized225 views

ZPR memasuki wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arival) dengan masa berlaku 30 hari melalui Bandara Soekarno Hatta Tangerang pada 23 Mei 2023

Laporan: Erwin Silitonga

TANGERANG,poskota.net – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang ungkap satu Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan aktivitas prostitusi online pada kegiatan konfrensi pers, Jum’at
(26/05/2023)

Orang Asing berinisial ZPR dipergoki disebuah hotel di kawasan Tangerang
Kota pada Rabu (24/05/2023). Dalam proses pengamanan, Wanita asal Rusia berusia 31 tahun itu tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (Paspor) maupun Izin Tinggal Ke imigrasiannya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa ZPR memasuki wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arival) dengan masa berlaku 30 hari melalui Bandara Soekarno Hatta Tangerang pada 23 Mei 2023. Saudari ZPR diketahui memberikan tarif sebesar Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) kepada kliennya.” ungkap Rakha Sukma Purnama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang pada Jum’at (26/05/2023).

ZPR berhasil diringkus melalui aksi penyamaran yang dilakukan oleh Petugas Kantor Imigrasi
Tangerang.

Rakha juga mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, ZPR bekerja sendiri dengan memanfaatkan salah satu situs web prostitusi online Internasional untuk mendapatkan keuntungan selama berada di wilayah Indonesia.

Dalam melancarkan aksinya, ZPR melakukan janji untuk bertemu terlebih dahulu dengan klien pada sebuah penginapan di Kawasan Tangerang yang telah disepakati.

Beberapa barang bukti yang telah berhasil diamankan antara lain:
a) 1 (satu) buah paspor kebangsaan Rusia atas nama ZPR;
b) Uang tunai sebesar Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah);
c) Alat kontrasepsi;
d) Pelumas VGEL;
e) Serta telepon genggam milik saudari ZPr.

“ZPR diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasalb75 Jo. 122 huruf (a) sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Andministrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.” jelas Rakha.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Banten, Ujo Sujoto menambahkan “Kegiatan ini adalah sebagai bentuk keseriusan kami dalam penegakan hukum Keimigrasian di wilayah kerja

Kantor Imigrasi Tangerang, agar prinsip keimigrasian kita terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing dapat diterapkan dengan sebaik-baiknya yaitu prinsip/pendekatan Prosperity Approach dan Security Approach “Hanya orang asing yang meberikan manfaat bagi kesejahteraan Bangsa dan Negara dan tidak mengganggu keamanan / kedaulatan RI, yang diberikan izin tinggal untuk berada/bertempat tinggal dan untuk berkegiatan di seluruh wilayah Republik Indonesia.” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed