Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
Laporan: H. Charles Pardede
Tapanuli Utara, Poskota.net-Salah satu Praktisi hukum di Kabupaten Tapanuli Utara, Pesta Lamtiur Silaban, SH yang diminta tanggalannya terkait dugaan kasus perselingkuhan dan atau perzinahan Kepala BPTU-HPT Siborongborong, AMG dengan seorang janda berinisial R yang sudah terungkap ke publik atas pengakuan R kepada awak media ini pada Rabu (5/7/2023).
Masih kata Pesta Lamtiur Silaban , ” hukum perkawinan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa: “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, jelasnya kepada awak media pada Sabtu (8/7/2023) melalui selulernya.
“Namun adanya godaan dari pihak ketiga yang menyebabkan perselingkuhan, baik dari pihak suami atau istri.Dampaknya mengakibatkan keretakan hubungan rumah tangga hingga perceraian”.
“Bahwa dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP tersebut di atas, proses penuntutan atau pelaporan tindak pidana gendak (overspel) hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri.
Pasalnya, tindak pidana tersebut termasuk dalam delik aduan (klacht delict). Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan dan atau yang dimalukan. Selain itu, laporan pidana gendak (overspel) tidak dapat diproses lebih lanjut oleh Kepolisian apabila yang melaporkan bukanlah pasangan resmi pihak yang dirugikan”, terangnya.
“suami istri yang terbukti melakukan perselingkuhan, salah satu yang dirugikan dapat melaporkan pasangannya tersebut melalui kepolisian. Laporan pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 9 bulan” jelas Pesta Lamtiur, SH.
Pasal tersebut mengatur bahwa :
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan: Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya, seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya, 2. a.
Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin: seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap”, sebutnya.
“Nah merujuk Pasal 284 KUHP suatu delik aduan, yang dapat melaporkan perbuatan perzinahan itu hanya istri AMG dan bila kasus itu dilaporkan ke pihak Kepolisian dan maka AMG terancam masuk penjara, hanya istri AMG yang dapat melaporkan kejadian perzinahan itu”, sebut Pesta Lamtiur Silaban, SH saat diminta Wartawan tanggapannya atas pidana hukum mana yang dapat menjerat hukum AMG dalam kasus perzinahan.
Pesta Lamtiur, SH mengatakan, ” alangkah naibnya, bila seorang pejabat tinggi di Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU-HTP) Siborongborong terlibat kasus perselingkuhan dan atau perzinahan dengan seorang janda berinisial R dan perbuatan itu dinilai telah melanggar norma-norma adat dan budaya di Kabupaten Tapanuli Utara dan sudah sepatutnya Menteri Pertanian dan Dirjen Peternakan Republik Indonesia mengevaluasi jabatan AMG sebagai Kepala BPTU-HTP Siborongborong” tegas Pesta.
“Bila hal itu tidak segera dilakukan Dirjen Peternakan RI, maka dalam waktu dekat ini saya selaku putra daerah di Taput tidak segan-segan melakukan aksi demo di Kementerian Pertanian dalam menyampaikan aspirasi atas perbuatan melanggar norma-norma adat dan Budaya di tanah Bonapasogit ini”, tutup Pesta.
Sementara Kepala BPTU-HPT, AMG yang dicoba dikonfirmasi wartawan Poskota.net tidak berhasil dan ternyata nomor ponsel awak media telah di blokir dari seberang oleh AMG.
Selanjutnya awak media akan tetap mengungkapkan kebenaran perselingkuhan dan atau perzinahan AMG.