Pedagang layangkan surat pengaduan ke Presiden Jokowi terkait revitalisasi pasar kuta bumi

Nasional315 views

Laporan : Erwin S,Sos

TANGERANG,poskota.net – Rencana Perumda untuk revitalisasi Pasar Kuta Bumi, nampaknya sangat berat karena perlawanan kuat di berikan sekitar 450 pedagang lama bahkan pasar dalam proses gugatan Class Action di pengadilan dengan No. perkara: B58/PDT.G/2023/PN.TNG.

Kini ada babak baru di tempuh para pedagang Pasar Kota Bumi dengan melayangkan langsung surat pengaduan ke Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo tanggal 17 April 2023 dan diterima melalui persuratan elektronik Kementerian Sekretariat Negara tanggal 28 Mei 2023.

“Isi surat yang dilayangkan kepada Presiden Jokowi menyampaikan permohonan peninjauan ulang revitalisasi Pasar Kota Bumi Tangerang  karena dinilai merugikan dan memberatkan para pedagang,” ujar Ketua Harian Koppastam yang juga perwakilan pedagang Kuta Bumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Suti Imah.

“Pedagang akan kuat melawan perumda baik Bupati Tangerang yang tidak pro pedagang, kami akan berjuang untuk mempertahankan pasar yang sudah 20 tahun kami kelola,” tambah Suti Imah kepada media poskota.net, Minggu (3/9/2023).

Dijelaskan Suti Imah salinan surat pengaduan ke presiden Jokowi yang di tindak lanjuti surat dari kementrian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor B-10/D-2/Dumas/DM.02/06/2023. Juga disampaikan ke Zaki Iskandar Bupati Tangerang sebagai bahan pertimbangan dan penelitian dalam rangka penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketika ditanya balasan surat bupati ke Kementerian Sekretariat Negara tanggal 09 agustus 2023 Suti Imah mengatakan ada 14 (empat belas) hal poin yang disampaikan bupati ke Kementrian sekertariat negara tapi ada 6 (enam) hal poin di duga pembohongan publik tidak sesuai yang ada dilapangan

” Kami sebagai masyarakat sangat menyayangkan seorang pemerintah daerah memberi penjelasan atau balasan surat ke Administrasi Tertinggi Negara RI yaitu Sekertariat Negara tapi tidak sesuai yang sebenarnya dan itu adalah kebohongan.” tegasnya

Suti imah menegaskan para pedagang hanya mempertahankan haknya, apabila pindah ke tempat penampungan para pedagang tidak memiliki modal, dikarenakan untuk menempatkan kios setelah direvitalisasi harus mengeluarkan uang yang sangat mahal.

“Padahal pasar kami sekarang sangat layak dipakai, kenapa perumda memaksakan kehendak melakulan revitalisasi dengan harga jual tinggi,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed