Kejari Tangsel Kembalikan Kasus Penipuan Perumahan Bhuvana Village Regency sebesar 1,1 Miliar - poskota.net {",pahd=

Kejari Tangsel Kembalikan Kasus Penipuan Perumahan Bhuvana Village Regency sebesar 1,1 Miliar

Selasa, 12 September 2023 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Erwin S,Sos

TANGERANG,poskota.net – Para korban kasus penipuan berkedok bisnis properti perumahan komersial devloper Bhuvana Village Regency mulai bernafas lega, setelah hak mereka dikembalikan Kejaksaan Tinggi, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (12/10/2023).

Pengembalian uang konsumen atas penipuan  tiga terdakwa yang ‘divonis bersalah yakni Victor Wirawan (VW) Bachtiar Azami (BA) dan Tan Robby Kenly (TRK) langsung di serahkan kepala Kejari Tangsel Silpia Risalina kepada perwakilan korban penipuan Meyliana yang didampingi pengacara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

kepala Kejari Tangsel Silpia Risalina serahkan uang konsumen sebesar 1,1 Miliar kepada perwakilan korban penipuan Meyliana yang didampingi pengacara.

Dalam kasus ini, otak pelaku penipuan Victor Wirawan (VW) tidak sedikitpun ada niat untuk kembalikan uang para korban. Sehingga dirinya di hukum lebih berat 2 tahun penjara ketimbang hukuman di terima Bachtiar  dan Tan Robby Kenly hanya di jatuhkan vonis 4 bulan.

“Uang ini saya serahkan kepada perwakilan dari korban penipuan perumahan Bhuvana Village Regency kepada ibu Meyliana,” ungkapnya saat mengembalikan uang konsumen, Selasa (12/10/2023).

Kasie Intel Kejaksaan Tangsel Hasibullah menyampaikan dari atas putusan pengadilan dalam perkara atas nama Victor Wirawan (VW) Bachtiar Azami (BA) dan Tan Robby Kenly (TRK) hari ini kami mengembalikan uang senikai 1,1 Miliar kepada perwakilan konsumen Meyliana.

Baca Juga:  RAYAKAN MOMEN YESUS KRISTUS LAHIR DI DUNIA, PERAYAAN AKBAR NATAL TIBERIAS KEMBALI DIADAKAN DI STADION GBK
Ibu Mayliana berfose bareng dengan kasi intel Kejari Tangsel di dampingi Jaksa penuntut dan pengacara

“Uang ini merupakan hak konsumen korban penipuan bisnis properti perumahan komersial devloper Bhuvana Village Regency, kami dari kejari Tangsel kembalikan uang konsumen 1,1 Miliar yang dikembalikan terdakwa,” paparnya.

Meyliana berkata sangat berterima kasih dengan dikembalikan hak mereka, karena dalam memperjuangkan hak tersebut sudah dilakukan waktu sangat panjang. ” Penantian kami selama ini berbuah manis, terima kasih kepada kejaksaan tinggi Tangsel, jaksa dan pengacara,” terangnya.

Sementara itu, tiga terdakwa yang ‘divonis bersalah masing – masing yakni Victor Wirawan dan Bachtiar Azami (BA) dan Tan Robby Kenly (TRK). Dalam putusannya, Ketua Majelis  vonis ketiga tersangka dengan hukuman yang berbeda.

Ketiga terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo Pasal 45 Jo Pasal 55, Pasal 139 Jo Pasal 156, Pasal 145 Jo Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4.

Berita Terkait

Personil Polsek Bonggo dan personil Koramil Bonggo melakukan pengamanan Tim dari kementrian Agraria
298 Atlet dan Official Polri Memeriahkan PON XXI, Ketua Harian Komite Olahraga Polri : Cetak SDM Polri Unggul melalui Olahraga
Polri Kerahkan Ribuan Personel Amankan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut
Doa Kiai Pemalang Agar Pilkada 2024 Aman dan Damai
Menjaga Harkamtibmas Menjelang Pemilukada 2024, Sat Samapta Polres Sarmi laksanakan Patroli dialogis
Bawaslu Kota Tangerang periksa ASN Terlibat Kampenya 2024
Ketua PWI DKI Jakarta Serahkan SK Penunjukan Ketua Pokja Jakarta Barat
Hut Lalu Lintas Bhayangkara Ke-69, Satuan Lalu Lintas Polres Sarmi Gelar Bakti Kesehatan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 21:08 WIB

298 Atlet dan Official Polri Memeriahkan PON XXI, Ketua Harian Komite Olahraga Polri : Cetak SDM Polri Unggul melalui Olahraga

Senin, 9 September 2024 - 21:06 WIB

Polri Kerahkan Ribuan Personel Amankan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut

Sabtu, 7 September 2024 - 13:04 WIB

Kadivhumas Sampaikan Apresiasi Kapolri ke Anggota yang Jadi Penggali Kubur

Jumat, 6 September 2024 - 23:53 WIB

Kapolri Beri Tiket Sekolah Bhabinkamtibmas Aiptu Agus yang Amankan Pria Bersajam di Jaktim

Jumat, 6 September 2024 - 20:05 WIB

Polri Siap Amankan Kepulangan Paus Fransiskus, 1.165 Personel Gabungan Dikerahkan

Jumat, 6 September 2024 - 07:46 WIB

Viral Pelaku Coblos Ban Ambil Uang Rp 100 juta Nasabah Bank di Tangerang, Kapolsek Pinang: Tertangkap Warga bersama Petugas Patroli Polisi

Kamis, 5 September 2024 - 19:47 WIB

Polri Siap Amankan Misa Akbar Paus Fransiskus dan ISF 2024: Bersejarah Bagi Umat dan Dunia

Kamis, 5 September 2024 - 19:46 WIB

Imbauan Polri Terkait Acara Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK

Berita Terbaru