Keterangan foto: Maria Magdalena Nasution (50) memperlihatakn Bilyet Giro Bodong dan surat pengaduan ke Polres Sibolga.
Laporan : H. Charles Pardede
Sibolga, Poskota.net.-Berita seputar pengaduan Maria Magdalena Nasution ke Polres Kota Sibolga atas Bilyet Giro Bodong BNI yang diberikan Dahniwati Pasaribu yang merupakan adek sepupuh Walikota Sibolga, H.Jamaluddin Pohan dan yang merupakan istri dari pengusaha kapal ternama di Kota Sibolga bernama Maringgon Tampubolon mendapat respon dari Kapolres Kota Sibolga, AKBP.Taryono Raharja begitu membaca berita Poskota.net yang dikirim melalui Whatsaap pribadinya dengan menyebutkan, “terimakasih, kita tindaklanjuti”, hal itu dikatakan pada Selasa (12/9/2023) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi penjelasan itu kepada awak media, Parlaungan Silalahi, SH mengapresiasi Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja bila benar-benar menyikapi pengaduan Maria Magdalena Nasution yang sudah dua tahun lebih belum ada kepastian hukum, karena perbuatan yang dilakukan terlapor itu sudah jelas-jelas perbuatan melawan hukum dan patut untuk segera ditersangkakan dan walau terlapor merupakan adek sepupuh Walikota Sibolga, H.Jamaluddin Pohan, awalnya soal hutang pengisian Bahan Bakar Minyak Solar ke Kapal Maringgon Tampubolon suami dari Dahniwati Pasaribu sebesar Rp.2.610.800.000.- yang dibayarkan melalui 15 Bilyet Giro BNI yang ternyata rekening terlapor itu kosong adanya”, sebut Parlaungan pada Rabu (13/9/2023) di Pengadilan Negeri Sibolga.
“Atas adanya ungkapan Kapolres Sibolga, AKBP.Taryono Raharja kepada awak media ini melalui Whatsaap nya kita yakin penegakan hukum di Polres Sibolga tidak akan tebang pilih dan walau terlapor adek sepupuh Walikota Sibolga, dan dalam waktu dekat ini kami selaku penasehat hukum dari Maria Magdalena Nasution akan menyurati Kapolres Sibolga untuk mempertanyakan kasus tersebut”, ungkapnya.
Sementara, Maria Magdalena Nasution yang diberitahukan soal adanya respon dari Kapolres atas pemberitaan sebelumnya, Maria Magdalena bangga dengan apa yang diungkapkan Kapolres Sibolga yang mengatakan, kami akan menindaklanjuti dan semoga itu menjadi kenyataan.Katanya, “saya saat ini adalah orang yang lemah dan tak tau harus kemana lagi mengadukan perbuatan Dahniwati Pasaribu yang begitu tega memberikan Bilyet Giro BNI Bodong untuk melunasi hutangnya kepada saya”, kata Maria bersedih.
“Jujur saya katakan saat ini ekonomi saya sangat terjepit setelah kepergian almarhum suami saya dan tak tau lagi harus kemana mengadukan nasib saya ini, tapi saya sangat bersyukur atas datangnya saya ke Pengadilan Negeri Sibolga dan Tuhan menunjukkan orang-orang baik seperti ito saya Parlaungan Silalahi dan ito ku yang mau memberitakan dan membantu saya dalam pemberitaan dan mendapat sambutan positif setelah adanya pemberitaan itu”, pukasnya.
Sebelumnya sebut Maria Magdalena Nasution, kejadian Bilyet Giro BNI Bodong itu saya ketahui pada hari Senin 11 Februari 2021 di Kantor BNI saat akan mengclering (mencairkan) 15 Bilyet Giro yang diberikan kepada saya oleh Terlapor Dahniwati Pasaribu (50) adik sepupuh Walikota Sibolga, H.Jamaluddin Pohan.
Kata Magdalena dalam pemberitaan sebelumnya, ” Pengaduan Laporan Polisi saya itu nomor: LP/41/II/2021/SU/Res Sbg tertanggal 11 Februari 2021 lalu hingga saat ini tidak diketahui pelapor sudah bagaimana perkembangan penyidikan yang di laporkannya, dan sudah begitu cukup lama dua tahun lebih”, sebutnya.
Sementara Maringgon Tampubolon yang dicoba dikonfirmasi awak media Poskota tidak berhasil diperoleh keterangannya yang merupakan suami dari Dahniwati Pasaribu yang ikut mengetahui dan menandatangani surat perjanjian kerja sama pengisian bahan bakar minyak solar itu, saat dikonfirmasi melalui ponsel genggamnya tidak berkenan menjawab dan walau Ponselnya berdering aktif.