Jemaat dan Parhalado HKBP Onan Hasang Resmi Tutup Akses Jalan PT Nusatara Hidrotama

Keterangan foto: Pendeta Six Yanri Silitonga, STH pimpin penutupan tanah milik HKBP Onan Hasang yang dikuasai PT.Nusantara Hidrotama.

Laporan : H. Charles Pardede

Tapanuli Utara, Poskota.net.-Ditolaknya gugatan Siti Deminar Siregar oleh Pengadilan Negeri Tarutung atas tanah milik HKBP Onan Hasang seluas 12.784 M².

Membuat puluhan Jemaat Gereja HKBP Onan Hasang Kecamatan Pahae Julu laksanakan rapat musyawarah bersama Parhalado dalam penutupan akses jalan di atas tanah Gereja HKBP Onan Hasang menuju perusahaan PT.Nusantara Hidrotama pada Minggu (17/9/2023) usai melaksanakan Kebaktian.

Dimana dalam hasil musyawarah para jemaat dan Parhalado Gereja HKBP Onan Hasang, para Jemaat dan pengurus Parhalado langsung turun ke lokasi tanah aset HKBP Onan Hasang dan para jemaat bersama Parhalado menghempang tanah degan menghempangkan batu dan kayu bukti penutupan jalan yang selama ini di lintasi kenderaan PT.Nusantara Hidrotama dalam mengangkut matrian dari Stone Crusher.

Patauan awak media Poskota.net, puluhan jemaat HKBP Onan Hasang usai melakukan musyawarah bersama Parhalado berjalan kaki sampai  tanah yang dikuasai PT.Nusantara Hidrotama.

Pendeta Six Yanri.Silitonga, STH yang langsung memimpin berjalannya aksi penutupan akses jalan PT.Nusantara Hidrotama, dilokasi itu Pendeta Six Yanri Silitonga mengatakan, dari hasil rapat jemaat dan Parhalado menutup akses jalan tanah milik HKBP.

Usai penutupan itu Pendeta Six Yanri Silitonga, STH menutup dengan Do’a,  selanjutnya para jemaat dan pengurus Parhalado  langsung membubarkan diri secara damai. Said Maneger PT.Nusantara Hidrotama, Heri Hendarko yang coba dikonfirmasi tidak berhasih di hubungi melalui ponselnya walau aktip.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed