Keterangan foto: Ketua OKK Partai Golkar Tapteng, Rizal Tambunan minta KPUD Tapteng Diskualifikasi Caleg pengurus Parpol Ganda.
Laporan : H.Charles Pardede
Tapanuli Tengah,poskota.net- Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara, Rizal Tambunan kepada Wartawan Poskota.net pada Minggu (1/10/2023) menyebutkan, dalam surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tapanuli Tengah (Tapteng) nomor: 521 tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah yang ditanda tangani oleh Ketua KPUD Tapteng, Azwar Sitompul pada tanggal 18 Agustus 2023 ada ditemukan nama Pengurus aktip Partai Golkar Tapteng aktip dan Bacaleg dari daerah dapil II Kabupaten Tapteng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata Rizal Tambunan, “KPUD Tapteng harus benar-benar menyikapi segala tanggapan pengaduan masyarakat terkait nama para Calon Sementara anggota DPRD Tapteng dan sebelum di tetapkan sebagai Calon anggota tetap anggota DRPD”, imbuhnya.
“Bahwa pada 1 September 2023 lalu DPD II Partai Golkar Tapteng melayangkan ke KPUD Tapteng sesuai nomor: 068/GK/TT/II/2023 perihal tanggapan Caleg sementara, kami telah melayangkan surat tanggapan atas Daftar Calon Semantara (DCS) Anggota DPRD Tapteng, atas ditemukan salah satu pengurus Partai Golkar Tapteng bernama Sari Budi Panggabean ikut sebagai bacaleg Partai Nasdem dari daerah pemilihan I Kabupaten Tapteng, yang sempat ikut mencalonkan diri sebagai Caleg Partai Golkar dari Dapil II meliputi Kecamatan Pinang sori, Kecamatan Lumut, Kecamatan Sukabangun, Kecamatan Badiri, Kecamatan Sibabangun”, ungkap Ketua OKK ini.
“Jadi kita minta KPUD Tapteng harus tegas membuat keputusan terhadap sejumlah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) sementara yang masih aktip sebagai pengurus Partai Politik (Parpol) dan menjadi Bacaleg dari Parpol lain dan sudah patut si oknum Bacaleg itu Diskualifikasi dari DCS dan sebelum ditetapkan di Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DRPD Tapteng”, pinta Rizal.
“Tindakan tegas itu harus dilakukan KPUD Tapteng, dimana dalam penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah ditetapkan itu, kami selaku pengurus Partai Golkar Tapteng serasa dirugikan terkejut terhadap nama Sari Budi Panggabean terdaftar di DCS dari partai lain dan menjadi pengurus parpol ganda”, ujarnya.
“Kok bisanya salah satu pengurus Partai Golkar Tapteng yang masih aktip keanggotaannya dan mencalonkan diri sebagai Bacaleg dari Partai lain dari Daerah Pemilihan I meliputi Kecamatan Tukka, Kecamatan Sarudik, Kecamatan Pandan”, tutur Rizal.
“Yang dimana sebelumnya Sari Budi Panggabean, pernah ikut mendaftarkan diri sebagai Bacaleg dari Partai Golkar dan namun karena adanya berupa intimidasi dari mantan penguasa daerah ini dan akhirnya Bacaleg Partai Golkar itu membuat surat pengunduran diri dari pencalonan Bacaleg dan akhirnya dirinya (red) bergabung mendaftar dari partai lain”, sebut Rizal Tambunan.
“Jadi kita berharap agar KPUD Tapteng nantinya sebelum menetapkan Bacaleg tersebut sebagai Caleg tetap di DCT agar menanggapi surat tanggapan yang telah disampaikan DPD II Partai Golkar ke KPUD Tapteng, sesuai surat yang telah kita layangkan ke KPUD Tapteng dengan tembusan ke KPUD Provinsi dan KPU Pusat”, kata Wakil Ketua DPD Partai Golkar Tapteng itu.
“Sari Budi Panggabean masih hingga saat ini masih terdaftar sebagai pengurus DPD P Golkar Tapteng sebagai pengurus Bappilu sesuai SK yang diterbitkan oleh DPD I Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara, dengan menjadi pengurus partai ganda sudah layak KPUD Diskualifikasi caleg tersebut”, pukasnya.