Andri Dwi Maulida bantah putusan verstek melalui kuasa hukumnya — poskota.net

Andri Dwi Maulida bantah putusan verstek melalui kuasa hukumnya

Rabu, 15 November 2023 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Team

JAKARTA TIMUR,poskota.net — Sidang perkara dugaan memberi keterangan palsu dalam persidangan perceraian yang digelar di PN Jakarta Timur (Jaktim) semakin menarik, karena terdakwa Ngadino dan Ponimen melakukan tindak pidana keterangan palsu dibawah sumpah sebagaimana pasal 242 KUHP.

Dalam sidang, Senin (13/11/2023) Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jaktim Ari Meilando menghadirkan 3 saksi, termasuk saksi korban Andri dwi Maulida yang merupakan mantan menantu dari para terdakwa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan cerai talak yang diajukan mantan suaminya/Santoso di Pengadilan Agama Jakarta Timur terdakwa melakukan keterangan palsu dibawah sumpah, menyatakan Andri Maulida dan Santoso masih tinggal bersama. Padahal faktanya pelapor dengan mantan suaminya sudah tidak tinggal bersama.

” Intinya diduga Terdakwa tidak sakit karena kami menemukan Kwitansi Berobat yang diduga dipalsukan, Padahal keterangan dari pelapor Andri Maulida mencari fakta surat kwitansi berobat itu tidak ada, dan diduga benar sudah di palsukan,” ungkap Andri Dwi Maulida kepada wartawan.

Pantauan media poskota.net dalam kesaksiannya, Andri Maulida, pada intinya mengatakan terdakwa memberikan keterangan antara pelapor dan mantan suaminya masih tinggal bersama.

“Saya mendapatkan perbuatan yang tidak menyenangkan dari mantan suami, dan kami memiliki kesepakatan cerai yang merugikan dan nafkah anak-anak yang tidak pantas, yang telah dibatalkan di PA Jaktim karna kesepakatan tersebut dinilai “cacat hukum”, ujar Andri Maulida.

Dijelaskan Andri Maulida, tentang kesepakatan cerai yang telah diajukan sebelumnya, telah dibatalkanan oleh Pengadilan Agama Jaktim karena merugikan korban terutama tentang pembagian harta dan nafkah anak yang tidak manusiawi.

Sementara Dody Zulfan, SH, MH., selaku penasehat hukum saksi korban berharap dalam perkara ini hakim dapat bertindak adil, sebab dari awal mereka tidak pernah tahu tentang pengalihan tahanan terdakwa menjadi tahanan kota dari tahanan rutan/penjara.

“terdakwa dijadikan tahanan kota, lantaran melihat kondisi terdakwa, namun terdakwa berjalan dengan tongkat keliatan hanya modus saja, dan kwintasi pengobatan yang menjadi berkas sakit terdakwa Poniyem itu diduga dipalsukan agar tidak ditahan dirutan, karena tim kami sudah mengecek tidak pernah terdakwa berobat dan dibantah oleh Klinik tercantum,” papar pengacara Dody Zulfan, SH., MH, kepada media, Senin (13/11/2023) usai sidang berakhir.

Saksi terdakwa dan juga mantan suami pelapor saat usai dijadikan saksi

Disisi lain, Kartika Sari, SH.,M.Kn yang juga kuasa hukum Korban merasa sangat kecewa dengan pernyataan Hakim Anggota Franciscus Xaverius Heru Santoso, SH yang ternyata tidak membaca berkas perkara dan tidak mengusai perkara yang disidangkan, tetapi terus mencecar Saksi korban saat sidang berjalan.

“Dalam persidangan tadi, kami melihat tidak ada keadilan bagi kami, sebab pelapor/korban yang ingin menyerahkan berkas bukti ditolak majelis hakim sedangkan pihak sebelah selalu dipersilahkan Hakim,” ungkap pengacara pelapor Kartika Sari, SH, M.Kn

Santoso (mantan suami) menyampaikan kami tinggal bersama begitu juga saat Para Terdakwa memberikan keterangan di Pengadilan Agama Jaktim yang menyatakan masih tinggal bersama selama gugatan itu berlasung,” Padahal faktanya saya dan mantan suami sudah tidak bersama pada alamat yang di ajukan dalam gugatan tersebut,” Ucapnya saksi korban lanjutnya,

Dalam persidangan, Andri Dwi Maulida merasa ditekan oleh majelis hakim dimana karna pertanyaan yang spesifik tidak focus pada pokok permasalahannya akan tetapi ada pertanyaan yang melebar juga diluar keterkaitan kasusnya, dan satu hal Andri Maulida sendiri merasa hak dirinya sepenuhnya untuk menyampaikan keterangan baik berupa dokumen majelis hakim membatasih bahkan tidak melihat keterangan surat tersebut yang akan di sampaikan, akan tetapi kalau dari pihak sebelah hakim melihat dan mendengarkan keterangan tersebut.

“Saya yakin kebenaran itu selalu ada dan terbukti hal itu terlihat tadi pada saat persidangan sebagaimana keterangan santoso sebagai saksi yang membenarkan bahwa kami memang tidak tinggal bersama dan mengakui bahwa benar terdakwa telah memberikan keterangan palsu saat di PA Jakarta Timur,” tegas Andri Dwi Maulida

Dalam perkara ini, para terdakwa disidangkan atas dakwaan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dimuka persidangan sebagaimana dimaksud pasal 242 jo 55 ayat (1) kesatu KUHP, sehingga terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Berita Terkait

**RSUD Tuan Rondahaim IGD 24 Jam: Pelayanan Kesehatan Terintegrasi di Kabupaten Simalungun**
Sat Samapta Polres Sarmi melakukan Patroli dialogis dan memberikan himbauan kepada warga
Dihari ketiga Operasi Keselamatan Cartenz 2025, Sat Lantas Polres Sarmi Masih Memberikan Himbauan kepada pelanggar
Polres Jayawijaya Gelar Rapat Koordinasi Pengembangan Program Ketahanan Pangan
Personil Polres Sarmi Yang akan naik pangkat, melaksanakan ujian bela diri
Hari Pertama Operasi Keselamatan Cartenz tahun 2025 Satlantas Polres Sarmi Berikan Teguran Kepada 15 Pelanggar
Personil Polres Sarmi mengikuti sosialisasi perumahan KPR bersubsidi
Mempererat hubungan dengan masyarakat, Sat Samapta Polres Sarmi rutin gelar Patroli
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:25 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Bosar Maligas Hadiri Penyaluran BLT di Nagori Banjar Hulu

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:15 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Jawa Pantau Distribusi Gas Elpiji 3 Kg di Nagori Bah Kisat

Senin, 10 Februari 2025 - 21:22 WIB

Polri Hadir untuk Masyarakat: Satlantas Polres Simalungun Sigap Bantu Bus Mogok dan Gelar Operasi Keselamatan Toba 2025

Senin, 10 Februari 2025 - 20:51 WIB

Kapolres Simalungun Tekankan Pentingnya Ketahanan Pangan dan Penegakan Hukum dalam Rapim Jajaran

Senin, 10 Februari 2025 - 14:56 WIB

Kapolres Simalungun Pimpin Apel Operasi Keselamatan Toba 2025 Jelang Idul Fitri

Sabtu, 8 Februari 2025 - 04:47 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Pasar Kemis Motivasi Warga Tanam Jahe dan Cabe di Pekarangan

Sabtu, 8 Februari 2025 - 04:42 WIB

Aiptu Mashabi Bhabinkamtibmas Polsek Pasar Kemis Ajak Warga Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 6 Februari 2025 - 21:55 WIB

Polres Simalungun Pastikan Tak Ada Lagi Mesin Ketangkasan di Wilayah Tanah Jawa

Berita Terbaru

Berita

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PENYEDIA JASA TERSELEKSI

Rabu, 12 Feb 2025 - 17:35 WIB