Terkait Penerbitan STTP Kampanye, Polda Papua Berikan Penjelasan — poskota.net

Terkait Penerbitan STTP Kampanye, Polda Papua Berikan Penjelasan

Jumat, 1 Desember 2023 - 05:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Anton

Papua, Poskota.net – Sejak tanggal 28 November 2023, tahapan Pemilu sudah memasuki masa Kampanye untuk Capres-Cawapres, Partai Politik, maupun para Calon Legislatif. Masa Kampanye akan berlangsung hingga 10 Februari 2024 mendatang, sebagaimana amanat PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., berharap para calon Legislatif dan Partai Politik mematuhi aturan-aturan yang berlaku salah satunya yakni terkait penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye Pemilu Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Proses penerbitan STTP kampanye akan dilakukan untuk memastikan pengisian dan pengajuan STTP Kampanye berjalan lancar sesuai peraturan yang sudah ditetapkan,” ucap Kabid Humas, Kamis (30/11/2023).

Sementara itu, Dir Intelkam Polda Papua, Kombes Pol Wawan Setiyawan, S.I.K., selaku Kasatgas Preemtif OMB Cartenz Polda Papua mengatakan bahwa penerbitan STTP ini mengacu kepada PP No. 60 tahun 2017 tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum ; Perkap No. 6 tahun 2012 tentang tata cara pemberitahuan dan penerbitan STTP pemberitahuan Kampanye Pemilihan Umum ; dan PKPU No. 15 & No. 20 tentang Kampanye Pemilu.

“Untuk penerbitan STTP Kampanye bagi Caleg ataupun Parpol disesuaikan dengan skala atau level Kampanye,” tutur Dir Intelkam Polda Papua saat dihubungi via telepon, Kamis (30/11/2023) malam.

Untuk skala Kabupaten atau Kota STTP diterbitkan oleh Polres/ta yang mempunyai rencana pertemuan terbatas dengan peserta 1.000 orang, sedangkan untuk skala Provinsi STTP diterbitkan oleh Polda dengan disertai rekomendasi dari Polres/ta yang mempunyai pertemuan terbatas dengan peserta hingga 2.000 orang.

“Sesuai PP no 60 th 2017 pasal 18 dan Perkap no 6 th 2012 pasal 13 bahwa giat pemberitahuan Kampanye diterima paling lambat H-7 sebelum pelaksanaan kegiatan Kampanye Pemilu,” tutur Kombes Wawan.

Kombes Wawan menambahkan sesuai dengan PP No. 60 tahun 2017 pasal 20 ayat 2 & Perkap no 6 tahun 2012 pasal 31 bahwa terhadap pemberitahuan yang telah memenuhi ketentuan, petugas Polri yang berwenang menerbitkan STTP paling lambat H-3 sebelum kegiatan Kampanye dilaksanakan.

“Dan apabila pemberitahuan belum memenuhi ketentuan, sesuai PP no 60 tahun 2017 pasal 20 ayat 3, Panpel diwajibkan melengkapinya dalam jangka waktu H-3 hari kerja sebelum kegiatan kampanye dilaksanakan,” ungkapnya.

Ia berharap Pemilu kali ini dapat terlaksana dengan baik, aman, dan damai serta penuh dengan rasa persatuan & kesatuan demi kemajuan bangsa & negara kita.

Berita Terkait

Pawang Lubis Seorang Pengusaha Di Kotanopan Berikan Santunan kepada 261 Anak Yatim Piatu
Polres Sarmi menggelar acara ramah tamah pelepasan purna bakti pegawai negeri pada polri Polres Sarmi
Prosesi pedang pora mengiringi pelepasan purna bakti pegawai negeri pada Polri Polres Sarmi
Melayat Ke Rumah Duka, Kapolsek Tor Atas Tunjukkan Empati Kepada Warga Binaanya
Respon Cepat, Kapolsek Tor Atas Mengevakuasi Warganya yang Sakit ke Puskesmas
Dukung Program Ketahanan Pangan, Kapolres Jayawijaya Tinjau Lahan Jagung di Kampung Honelama II
Kapolres Sarmi bersama forkopimda Kabupaten Sarmi menghadiri acara Doa Lintas Agama sambut tahun 2024-2025
*Mendukung Program Kementerian Imigrasi Pemasyarakatan, Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Melaksanakan Razia Rutin Kamar Hunian
Berita ini 6 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 14:18 WIB

Korem 022/PT Gagalkan Peredaran 701 Butir Ekstasi di Labuhan Batu

Selasa, 21 Januari 2025 - 14:04 WIB

Dandim 0207/Simalungun Hadiri Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar Oleh Polres Simalungun

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:46 WIB

Korem 022/PT Gelar Kegiatan Makan Sehat Bergizi Bersama Komandan Korem dan Anak-anak SD Parbalogan, Simalungun”

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:07 WIB

“Babinsa Koramil 14/Raya Kodim 0207/SML Bersinergi dengan Petani, Semprot Hama dan Bersihkan Lahan Padi di Simalungun”

Selasa, 21 Januari 2025 - 12:46 WIB

Pentingnya disiplin dalam kehidupan sehari-hari Babinsa Berikan Pelatihan Baris-Berbaris kepada Siswa/Siswi SD Yayasan Perguruan Keluarga

Selasa, 21 Januari 2025 - 12:41 WIB

Pabung Kodim 0207/Simalungun Hadiri Pelaksanaan Penanaman Jagung Secara Serentak 1 Juta Hektar

Selasa, 21 Januari 2025 - 12:36 WIB

Babinsa Gelar Kegiatan Belajar Budidaya Peternakan Ayam Petelor Bersama Humas PT EGG FARM Gunung Maligas

Senin, 20 Januari 2025 - 14:26 WIB

“Babinsa Koramil 05/Serbelawan Serda Irwansyah Laksanakan Komsos dengan Pedagang Sembako, Bahas Harga Sembako di Awal Tahun”

Berita Terbaru

Berita TNI

Korem 022/PT Gagalkan Peredaran 701 Butir Ekstasi di Labuhan Batu

Selasa, 21 Jan 2025 - 14:18 WIB

Uncategorized

Rutan Kelas I Tangerang Gaspol! Siap Raih Predikat WBK/WBBM Tahun 2025

Selasa, 21 Jan 2025 - 14:17 WIB