Laporan : Team
Tangerang,poskota.net — Menjamurnya bangunan begitu tanpa izin persetujuan bangunan gedung (PBG) di kota tangerang.
Lemahnya dan minimnya pengawasan dari pihak terkait. Pemerintah kota tangerang kurang optimal dalam pengawasan berdampak tumbuh suburnya bangunan tanpa PBG.
PBG adalah legilitas sebuah berdirinya bangunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai dengan peraturan daerah( perda) No 7 Tahun 2001, Bangunan yang tidak memiliki PBG harus di bongkar. Pihak perijin , BPPMPT dan pihak satpol PP kota tangerang di minta agar serius menindak bangunan yang berdiri tanpa legalitas formal.
Maraknya berdiri bangunan tanpa PBG di kota tangerang akan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) jangan menjidi pungli onknum pejat yang nakal. Salah satu bangunan ada dugaan tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Menutut informasi yang kami dapat dari salah satu pekerja bangunan GUDANG adalah milik PT.PILAR. Bangunan gudang PT. Pilar yang beralamat di jalan H.Mansyur.RT001/RW003
Kelurahan Neretrok, Kecamatan Pinang kota tangerang mohon di tindak dan di segel satpol PP, tempat usaha Gudang pt pilar ada dugaan belum memiliki izin
Informasi yang di dapat bahwa perijan bangunan Gudang tersebut hanya berdasarkan lisan dari petangkat RT/RW dan warga setempat juga belum dilanjutkanya untuk izin PBG Namun di lapangan terlihat bangunan pengerjaan berjalan terus tanpa ada rintangan atau sanksi dari pihak terkait ataupun kasi trantip kecamatan.
Seharusnya pemerintah kota tangerang terutama BPPMPT yang mengeluarkan izin PBG dan pihak satpol PP kota tangerang harus bertindak tegas dan memberikan efek jera terhadap pelaku pemilik Gudang PT.pilar yang kita dengar di lapangan mereka selalu meremehkan/mengkangkangi perda setempat akibat adanya main mata dengan oknum tertentu yang nakal.
Dalam konteks penegakan perda,
Satuan polisi pamong praja memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dan aparatur pemerintah daerah. Menurut ketentuan pasal 255 ayat (1) undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah untuk menegakkan perdav dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman,serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Kewenangan yang cuku!p besar semestinya dapat di maksimalkan oleh satuan polisi