Dinyatakan Bersalah, Penihas Heluka Divonis 13 Tahun Penjara oleh Pengadilan Negeri Wamena - poskota.net {",pahd=

Dinyatakan Bersalah, Penihas Heluka Divonis 13 Tahun Penjara oleh Pengadilan Negeri Wamena

Senin, 12 Februari 2024 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Anton

Poskota.Net

Papua – Pengadilan Negeri Wamenan Kelas IIA, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, pada hari Rabu (7/2/2024) membacakan putusan terdakwa atas nama Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka, yang terbukti secara sah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan kejahatan di muka umum.

Kasus ini mencuat pada tanggal 04 November 2022, ketika Penihas Heluka terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Pratu Eka Johan Kaize di Perum Pemda. Putusan sidang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim pada hari Rabu, 7 Februari 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangan yang diperoleh dari Kasatgas Humas Damai Cartenz 2024, AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H, Penihas Heluka, yang merupakan Komandan Batalion Yamue Kodap XVI Yahukimo pimpinan Elkius Kobak, telah diamankan pada tanggal 19 Mei 2023 di Kota Jayapura. Proses penanganan perkara dilanjutkan oleh Subsatgas Investigasi-Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz. senin (12/02/2024).

Identitas terdakwa, Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka (23 tahun), mengemuka dalam rangkaian sidang yang dimulai pada tanggal 6 November 2023, dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Dan pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024, putusan sidang dibacakan, dan Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka dijatuhi vonis 13 (tiga belas) tahun penjara.

“Jejak keterlibatan aksi tindak pidana yang diuraikan dalam persidangan mencakup keterlibatan Penihas Heluka dalam beberapa kasus pembunuhan dan penembakan, antara lain terhadap Pratu Eka Johan Kaize, Brigadir Usdar di depan Bank BRI unit Dekai, dan penembakan personel Brimob di Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo,” kata Kasatgas Humas.

Kasatgas juga menegaskan bahwa putusan ini merupakan langkah signifikan dalam menjaga keamanan dan keadilan di wilayah tersebut. “Dengan vonis yang dijatuhkan, kami berharap dapat memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat sekitar,” ujar AKBP Dr. Bayu Suseno.

Baca Juga:  106 Anggota Polres Sumedang Naik Pangkat

Putusan ini menegaskan tanggung jawab hukum atas perbuatan kriminal yang dilakukan oleh Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka, sebagai bentuk penegakan hukum di tengah masyarakat.

Berita Terkait

Personil Polsek Bonggo dan personil Koramil Bonggo melakukan pengamanan Tim dari kementrian Agraria
Menjaga Harkamtibmas Menjelang Pemilukada 2024, Sat Samapta Polres Sarmi laksanakan Patroli dialogis
Terjadi Aksi Perlawanan Saat Polres Jayawijaya Bubarkan Aktivitas Perjudian di Pasar Jibama
Bawaslu Kota Tangerang periksa ASN Terlibat Kampenya 2024
Ketua PWI DKI Jakarta Serahkan SK Penunjukan Ketua Pokja Jakarta Barat
Hut Lalu Lintas Bhayangkara Ke-69, Satuan Lalu Lintas Polres Sarmi Gelar Bakti Kesehatan
Gotong-Royong Aksi Kemanusiaan, Sekda Ajak Warga Berdonasi di Bulan Dana PMI
Wakapolsek Sarmi bersama anggotanya membuka palang proyek pelebaran jalan
Berita ini 0 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 21:08 WIB

298 Atlet dan Official Polri Memeriahkan PON XXI, Ketua Harian Komite Olahraga Polri : Cetak SDM Polri Unggul melalui Olahraga

Senin, 9 September 2024 - 21:04 WIB

Doa Kiai Pemalang Agar Pilkada 2024 Aman dan Damai

Sabtu, 7 September 2024 - 13:04 WIB

Kadivhumas Sampaikan Apresiasi Kapolri ke Anggota yang Jadi Penggali Kubur

Jumat, 6 September 2024 - 23:53 WIB

Kapolri Beri Tiket Sekolah Bhabinkamtibmas Aiptu Agus yang Amankan Pria Bersajam di Jaktim

Jumat, 6 September 2024 - 20:05 WIB

Polri Siap Amankan Kepulangan Paus Fransiskus, 1.165 Personel Gabungan Dikerahkan

Jumat, 6 September 2024 - 07:46 WIB

Viral Pelaku Coblos Ban Ambil Uang Rp 100 juta Nasabah Bank di Tangerang, Kapolsek Pinang: Tertangkap Warga bersama Petugas Patroli Polisi

Kamis, 5 September 2024 - 19:47 WIB

Polri Siap Amankan Misa Akbar Paus Fransiskus dan ISF 2024: Bersejarah Bagi Umat dan Dunia

Kamis, 5 September 2024 - 19:46 WIB

Imbauan Polri Terkait Acara Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK

Berita Terbaru

Uncategorized

Kapolsek Cihaurbeuti Ajak Masyarakat ikut Partisifasi di Pilkada 2024

Selasa, 10 Sep 2024 - 04:19 WIB