Laporan : Erwin Silitonga, S.sos/ Firnus Gulo
TANGERANG,poskota.net — Awal Maret 2024, seorang sumber mengungkap praktik pemakaian wifi bayar di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Jambe Kabupaten Tangerang, Banten. Ia mengaku seorang sumber berinisial B menuturkan kepada jurnalis
Entah apa tujuannya, B membeberkan biaya yang mesti dikeluarkan oleh narapidana untuk mendapatkan wifi. Narapudana sampai mengeluarkan kocek Rp 800 ribu per bulan untuk bebas untuk mengakses hp untuk video call dan telpon menggunakan hp dan melihat berita melalui google dan media sosial seperti Face Book dll.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ditanya, kepada siapa uang itu diserahkan? “Menurut sumber saat korban di meminta uang wifi bebas di berikan kepada oknum sipir,” ungkap nara sumber berinisial B tersebut.
Istilahnya, Napi yang membayar wifi maka bebas mengakses penggunaan HP. Nara sumber mengatakan untuk kebenaran berita yang di laporkannya agar menanyakan langsung ke Rutan Jambe. “Terpenting informasi yang saya sampaikan sesuai apa yang terjadi, ada pengkhususkan pemakain wifi gratis di Rutan Jambe apabila membayarkan uang sesuai keterangan diatas” paparnya
Konfirmasi poskota.net ke humas Rutan Kelas 1 Jambe Enrico membantah bahwa berita pungutan liar itu tidak benar (Hoax). Sebab di hutan jambe sendiri tidak ada pungli-pungli untuk WiFi dengan meminta uang senila diatas 800 ribu. Tidak pernah meminta apapun kepada penghuni rutan.
“Hoaks itu, untuk pungli-pungli kami bersih,” pungkasnya.
Sementara Ketua DPD L Garuda Guntur Hutabarat mengatakan Sudah bukan rahasia lagi bahwasanya Lapas atau Rutan di Jadikan ajang pungli oleh para oknum petugas hanya terkadang Nara sumber tidak berani untuk menceritakan yang di alaminya karena khawatir akan mendapatkan intimidasi dari pihak pihak tertentu.
Untuk itu, Kata Guntur Hutabarat berharap kepada Kementerian Hukum dan Ham agar dapat meningkatkan pengawasan di Lapas atau di Rutan terutama di Rutan kelas 1 Tangerang dengan memberikan sanksi yang tegas bagi para oknum petugas.
“Terlibat dalam dugaan pungli tersebut sesuai peraturan perundangan undangan yang berlaku,” tegasnya.
“Untuk melakukan pungutan kepada warga binaan oknum petugas Rutan biasanya menggunakan Tumping atau Kepala Kamar meskipun terkadang oknum petugas meminta langsung kepada warga binaan, kalau istilahnya uang gaulan,” tandasnya.